androidvodic.com

KemenPPPA: Perkawinan Anak di Indonesia Sudah Mengkhawatirkan - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan KemenPPPA, Titi Eko Rahayu, mengatakan kasus perkawinan anak di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.

Dari data Pengadilan Agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak, tahun 2021 tercatat 65 ribu kasus dan tahun 2022 tercatat 55 ribu pengajuan.

"Tingginya angka perkawinan anak adalah salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak," kata Titi melalui keterangan tertulis, Kamis (26/1/2023).

"Tidak hanya memberikan dampak secara fisik dan psikis bagi anak-anak, perkawinan di usia anak juga dapat memperparah angka kemiskinan, stunting, putus sekolah hingga ancaman kanker serviks atau kanker rahim pada anak," tambah Titi.

Pengajuan permohonan menikah pada usia anak lebih banyak disebabkan oleh faktor pemohon perempuan sudah hamil terlebih dahulu.

Selain itu, karena faktor dorongan dari orangtua yang menginginkan anaknya segera menikah karena sudah memiliki kekasih.

Baca juga: Kemenko PMK Sebut Perkawinan Anak di Indonesia Tertinggi ke-8 di Dunia

Titi mengatakan Amandemen terhadap Undang-Undang Perkawinan di tahun 2019 menjadi upaya pemerintah mencegah anak-anak menikah terlalu cepat.

"Namun di lapangan, permohoan pengajuan perkawinan masih terus terjadi dan ini sudah sangat mengkhawatirkan," ucap Titi.

Upaya menurunkan angka perkawinan anak terdapat dalam target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional)  menjadi 8.74 persen. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat