androidvodic.com

Irfan Widyanto Dituntut Satu Tahun Penjara, Penghargaan Adhi Makayasa Jadi Pertimbangan Meringankan - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Terdakwa Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam tuntutannya terdapat sejumlah poin yang dinilai Jaksa jadi hal meringankan hukuman Irfan Widyanto.

Satu hal yang meringankan yakni Irfan dinilai pernah menyabet penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) terbaik pada tahun 2010 silam.

"Terdakwa pernah mengabdi kepada negara dan lernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik pada tahun 2010," ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Atas raihan itu, Jaksa menyebut Irfan diharapkan bisa mengubah sikap dan perilakunya dikemudian hari setelah terlibat kasus obstruction of justice kematian Brigadir J ini.

Baca juga: Tak Bisa Beri Contoh Sebagai Penyidik, Jadi Hal Memberatkan Tuntutan Satu Tahun Irfan Widyanto

"Sehingga dapat mengubah perilakunya di kemudian hari," jelasnya.

Tak hanya itu, Jaksa juga menilai Irfan selaku terdakwa dianggap bersikap sopan selama persidangan.

"Dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggung jawab," kata Jaksa Penuntut Umum.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dan terganggunya sistem elektronik.

Baca juga: Jelang Tuntutan, Kubu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto Tak Nyatakan Harapan

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum.

Tak hanya itu, dalam tuntutan tersebut Jaksa juga menjatuhkan hukuman denda kepada Irfan Widyanto dengan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara," jelasnya.

Jaksa juga menyimpulkan bahwa Irfan telah melakukan tindakan melawan hukum dan mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat