Terkini Lainnya
TAG
Dari enam terdakwa Obstruction of Justice, vonis terhadap Hendra Kurniawan ini adalah yang tertinggi.
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dijatuhi vonis atas kasus obstruction of justice
Saat sidang tuntutan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.
Terdakwa AKP Irfan Widyanto berharap tetap dipertahankan di kepolisian usai dijatuhi vonis 10 bulan bui, Jumat (24/2/2023).
Dari 4 terdakwa tersebut, vonis terhadap Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto paling tinggi yakni satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
vonis pidana penjara 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta kepada AKP Irfan Widyanto, dalam perkara perintangan penyidikan
AKP Irfan Widyanto menangis hingga sujud mencium kaki sang ibunda setelah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Aksi sujud itu dilakukan Irfan Widyanto sesaat setelah sidang vonis terhadapnya, rampung.
terdakwa kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Irfan Widyanto dengan hukuman 10 bulan penjara.
Menurut Irfan, hukuman tersebut dianggapnya sebagai risiko tugasnya sebagai anggota Polri. Dia pun berharap bisa kembali ke institusi Polri.
AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta, lebih rendah dari vonis Bharada E.
Terdakwa perkara obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir J, Irfan Widyanto, menjalani sidang vonis atau putusan, Jumat (24/2/2023).
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto telah terbukti mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo
Majelis Hakim menyebutkan tindakan Irfan Widyanto ganti DVR CCTV dilakukan dengan sengaja dan sudah tahu akibat dari perbuatannya tersebut.
AKP Irfan Widyanto mengambil dan mengganti dua DVR CCTV yang terkait kematian Brigadir J tanpa seizin pemilik CCTV
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan Irfan Widyanto memenuhi unsur tanpa hak dan melawan hukum dalam merintangi penyidikan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimpulkan bahwa Irfan Widyanto menganti DVR CCTV tersebut tanpa adanya surat perintah.
Majelis hakim menyatakan tindakan Irfan Widyanto yang turut mengganti DVR CCTV terbukti dan unsurnya terpenuhi di persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Irfan Widyanto mengganti DVR CCTV Duren Tiga tanpa paksaan.