androidvodic.com

MA AS Putuskan Donald Trump Memiliki Kekebalan dari Tuntutan Hukum - News

News - Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk pertama kalinya mengakui bahwa mantan presiden Donald Trump memiliki kekebalan dari penuntutan atas tindakan tertentu yang diambil saat menjabat.

Pengadilan pada hari Senin memutuskan dengan suara 6-3, bahwa sementara mantan presiden menikmati kekebalan atas tindakan yang mereka lakukan dalam kewenangan konstitusional mereka, dikutip dari Al Jazeera.

Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, mengatakan keputusan ini harus bersifat mutlak.

“Kami menyimpulkan bahwa berdasarkan struktur konstitusional yang memisahkan kekuasaan, hakikat kekuasaan presiden mengharuskan mantan presiden memiliki kekebalan dari tuntutan pidana atas tindakan resmi selama masa jabatannya. Setidaknya berkenaan dengan pelaksanaan kekuasaan konstitusional inti Presiden, kekebalan ini harus bersifat mutlak," kata Roberts, dikutip dari CNN.

Roberts juga mengatakan, keputusan ini tidak berlaku untuk kepentingan pribadi.

"Presiden tidak memiliki kekebalan atas tindakan tidak resminya, dan tidak semua yang dilakukan Presiden bersifat resmi. Presiden tidak kebal hukum," tulis Roberts.

Dengan adanya keputusan ini, maka ini pertama kalinya Mahkamah Agung menyatakan seorang mantan presiden dapat dilindungi dari tuntutan hukum dalam situasi apapun.

Sebagai informasi, Trump dituduh mengawasi upaya besar-besaran untuk menumbangkan pemilu 2020.

Dari tuduhan tersebut, dua di antaranya berkonspirasi untuk menghalangi sertifikasi hasil pemilu, berkonspirasi untuk menipu pemerintah, dan berkonspirasi untuk mencabut hak pilih pemilih.

Tuduhan lainnya yaitu menyebarkan klaim palsu tentang kecurangan pemilu, berkomplot untuk merekrut daftar elektor palsu, menekan pejabat departemen kehakiman AS untuk membuka penyelidikan palsu terhadap kecurangan pemilu, dan menekan wakil presidennya, Mike Pence, untuk menghalangi sertifikasi Kongres atas kemenangan Joe Biden.

Namun untuk menentukan apakah dugaan upaya Trump itu adalah tindakan resmi, Mahkamah Agung justru mengembalikan kasus itu kepada hakim pengadilan distrik AS Tanya Chutkan.

Baca juga: Pasca Debat Capres AS 2024, Harga Saham Perusahaan Donald Trump Melonjak

Nantinya penentuan akan melalui tiga bagian ujian, dikutip dari The Guardian.

Di antaranya, apakah tindakan tertentu merupakan fungsi inti kepresidenan yang membawa kekebalan absolut, tindakan resmi dalam lingkup luar kepresidenan yang membawa kekebalan praduga, atau tindakan tidak resmi yang tidak membawa kekebalan.

Kemenangan Besar

Keputusan itu langsung disambut baik oleh Trump.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat