androidvodic.com

Tuntutan Jaksa: Perintah Agus Nurpatria Ganti DVR CCTV Ingin Hilangkan Rekaman Kasus Brigadir J - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Agus Nurpatria selama 3 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice (OOJ) kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa menyatakan dalih Agus Nurpatria yang menyatakan pengambilan DVR CCTV bertujuan untuk penyidikan pembunuhan Brigadir J dinilai tak relevan.

Sebab tak hanya mengambil, Agus juga memerintahkan untuk mengganti DVR CCTV tersebut.

Dengan begitu, Jaksa mengungkap Agus Nurpatria dinilai sengaja mengambil DVR CCTV tersebut agar rekaman terkait pembunuhan Brigadir J menjadi hilang tak berbekas.

Baca juga: Agus Nurpatria Telah Mengabdi di Kepolisian 20 Tahun Lebih, Jadi Hal yang Meringankan Dakwaan

Adapun rekaman tersebut diambil di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam rekaman CCTV itu, terlihat bahwa Yosua masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.

"Bahwa selaku anggota Polri terdakwa mengetahui apabila pengambilan DVR CCTV itu dimaksudkan untuk kegiatan penyidikan Paminal tentu saja cukup dilakukan pengambilan saja tanpa perlu dilakukan penggantian yang benar-benar baru yang mengakibatkan seolah-olah rekaman atas peristiwa saat tindak pidana dilakukan menjadi hilang tidak berbekas," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Jaksa menyatakan bahwa Agus Nurpatria sebagai terdakwa dianggap sedari awal mengetahui DVR CCTV itu diambil karena terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Selaku anggota Polri terdakwa mengetahui bahwa DVR CCTV di kompleks Polri Duren Tiga yang diambil Irfan Widyanto atas permintaan dari terdakwa terkait erat dengan pembuktian tindak pidana yang sedang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Dimana terdakwa tidak terlibat sedikitpun dalam penyidikan tersebut," jelas Jaksa.

Lebih lanjut, Jaksa menambahkan Agus Nurpatria juga mengetahui tindakannya atas DVR CCTV itu bertentangan keinginan pemilik DVR tersebut.

Yakni, DVR CCTV itu milik warga Kompleks Polri Duren Tiga.

"Dengan demikian, setelah memperhatikan selama pemeriksaan di persidangan tidak terungkap alasan pemaaf dan pembenar maka terhadap terdakwa harus dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab secara hukum dan perbuatannya itu harus dipandang sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum dan kepada terdakwa harus dituntut sesuai dengan kesalahannya," pungkasnya.

Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat