Terkini Lainnya
TAG
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding terhadap terdakwa obstruction of justice kasus Brigadir J, Hendra - Agus, Rabu (10/5/2023).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Binsar Pamopo Pakpahan menyebut sidang putusan atau vonis pada tingkat banding itu akan digelar secara terbuka.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjadwalkan sidang putusan banding tersebut pada pekan depan, Rabu (10/5/2023).
Kejaksaan bakal mengajukan banding untuk merespon upaya hukum lanjutan yang dilakukan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria melayangkan banding atas putusan majelis hakim.
Dari enam terdakwa Obstruction of Justice, vonis terhadap Hendra Kurniawan ini adalah yang tertinggi.
Brigjen Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun dan denda Rp 20 juta dalam kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal yang memberatkan vonis Agus, berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai polisi.
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
Terdakwa perkara obstruction of justice Agus Nurpatria divonis 2 tahun hukuman kurungan penjara dan denda Rp 20 juta oleh Majelis Hakim PN Jaksel.
Agus Nurpatria tersenyum saat divonis 2 tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Brigadir J.
Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara dalam kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.
Agus Nurpatria akhirnya divonis bersalah dalam perkara obstruction of justice, dia divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.
Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan bahwa keduanya merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam perkara perintangan penyidikan ini.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria seharusnya menerima vonis pada Kamis (23/2/2023) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terbuka untuk umum sekira pukul 09.30 WIB dengan mekanisme pembacaan putusan secara bergiliran.
Terdakwa kasus Obstuction of Justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadapi sidang vonis hari ini, Senin (27/2/2023).
Vonis 4 terdakwa eks anak buah Ferdy Sambo lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, bagaimana dengan nasib Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria?
Saat sidang tuntutan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.