androidvodic.com

4 Eks Anak Buah Ferdy Sambo Divonis Ringan, Bagaimana dengan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ? - News

News, JAKARTA - Dari empat terdakwa perkara Obstraction of Justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J, hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang belum divonis.

Empat terdakwa lainnya yakni Arif Rachmat Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto sudah lebih dulu divonis pada minggu lalu.

Seharusnya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria divonis pada Kamis (23/2/2023) namun sidang ditunda karena majelis hakim belum siap dengan tuntutannya.

Diketahui vonis empat terdakwa eks anak buah Ferdy Sambo lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lantas bagaimana dengan nasib Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ?

Apakah vonis mereka lebih ringan, sama atau malah lebih berat dari tuntutan jaksa ?

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan berikut jadwal dan hari pelaksanaan sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria:

Hari: Senin, 27 Februari 2023 Jam: 09.00 WIB - selesai

Lokasi: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Adapun untuk mekanisme pembacaannya akan dilakukan secara terpisah dan bergiliran antara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

"Ditunda di hari Senin tanggal 27 Februari 2023, begitu ya. Urutannya nanti, diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah gak jadi satu," kata Majelis Hakim Suhel dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

"Sidang ditutup," tukasnya.

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin (27/2/2023) sebelumya sidang sempat ditunda pekan kemarin karena majelis hakim belum siap.
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin (27/2/2023) sebelumya sidang sempat ditunda pekan kemarin karena majelis hakim belum siap. (Kolase Tribunnews)

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Dituntut Pidana 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 juta

Sebelumnya, Hendra Kurniawan dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat