Mengaku Dilecehkan Tapi Jaksa Simpulkan Perselingkuhan, Putri: Jutaan Hinaan Dihujamkan kepada Saya - News
News, JAKARTA - Putri Candrawathi tidak terima dengan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan adanya perselingkuhan dalam kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menyebut dirinya merupakan korban kekerasan seksual dari Brigadir J.
Hal itu disampaikan Puti saat membacakan nota pembelaan atau pledoi berjudul “Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami” di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang Kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan Kami yang ke-22. Di sisi lain, jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya,” ujar Putri di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023) lalu.
Baca juga: Minta Jaksa Copot Garis Polisi di Rumah Dinas Sambo, Kubu Putri Candrawathi: Ada Beras di Dapur
Lantas bagaimana sebenarnya yang terjadi, berikut rangkuman pembelaan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan kesimpulan jaksa soal terjadinya perselingkuhan almarhum Yosua dengan Putri Candrawathi.
Tak Ada Pelecahan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Adapun peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkap oleh JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.
Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.
“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata JPU.
Jaksa pun menyatakan tidak adanya pelecehan seksual itu pun didukung fakta persidangan.
Pertama, jaksa mengatakan Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian seusai insiden dugaan pelecehan seksual di Magelang.
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menyebut dirinya merupakan korban kekerasan seksual dari Brigadir J.
Polisi Tembak Polisi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Bertatap Muka secara Daring dengan Pegi Setiawan, Marliyana Kakak Vina Cirebon Minta Maaf
Selain di IKN, TNI AU Akan Tempatkan Radar Baru dari Prancis dan Ceko di Papua, NTT hingga Sumatra
Terungkap, Pengacara Pegi Setiawan Sebut Polda Jabar Sudah Minta Maaf, Akui Salah Tangkap
Profil 4 Anggota KPU RI yang pernah Dipecat Termasuk oleh Jokowi: Ada Eks Petinggi GP Ansor Jateng
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 11 Juli 2024: Jakarta Barat Berawan saat Dini Hari