Terkini Lainnya
TAG
JPU KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menghukum Dadan Tri Yudianto dengan pidana 11 tahun 5 bulan penjara.
Permintaan itu terucap dalam pembacaan pleidoi di persidangan Selasa (20/2/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tangis Andri mulai terdengar ketika dia menyebut semua penangkapan dan pengungkapan kasus narkoba
Anang Latif dan Irwan Hermawan merupakan terdakwa di pekara yang merugikan negara hingga Rp 8,03 triliun di proyek pengadaan menara BTS di daerah 3T.
Hasnaeni mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum bagaikan malaikat pencabut nyawa untuknya.
Mario Dandy sampaikan permintaan maaf kepada orang tuanya karena terkena dampak kasusnya yang melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
AKBP Dody Prawiranegara mengaku sudah memaafkan atasannya eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dan tidak menaruh rasa dendam.
Doddy mengaku tidak bisa mengendalikan rasa takut sebagai bawahan atas perintah atasannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba saat itu.
Hotman Paris juga minta hal yang sama untuk meminta waktu pledoi untuk kliennya selama dua Minggu.
Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menyebut dirinya merupakan korban kekerasan seksual dari Brigadir J.
Ronny pun berharap pledoi tersebut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis secara adil terhadap Richard Eliezer.
Ronny Talapessy mengatakan sang klien Bharada E dan tim PH kini hanya berharap pada putusan Hakim yang seadil-adilnya.
Indikasi kejujuran yang disampaikan Bharada E setiap sidang perkara pembunuhan Brigadir J menarik simpati masyarakat.
Mulanya, Putri menyatakan kalau dirinya sempat berpikir untuk memilih menutup rapat peristiwa yang terjadi di Magelang.
Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi sempat menceritakan perjalanan cinta dengan suaminya, Ferdy Sambo.
Terdakwa pembunuhan berencana Putri Candrawathi menyebut dirinya tidak pernah memikirkan, rencanakan dan berniat membunuh siapapun.
Putri pun menyampaikan jika Tuhan mengizinkan, ia berharap dapat kembali memeluk anak-anaknya sesegera mungkin.
Selain makian, Putri juga melihat tulisan yang menyerukan agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berat kepadanya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sendiri kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua.
Beri dukungan, rekan seangkatan Bharada E yang tergabung dalam Bharapana Nusantara hadir di PN Jaksel.