androidvodic.com

Bacakan Pleidoi, AKBP Dody Prawiranegara Bilang Tak Kuasa Menolak Perintah Irjen Teddy Minahasa - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyebut apa yang dilakukan semata-mata bentuk perintah dari atasan yakni Irjen Teddy Minahasa sebagai eks Kapolda Sumatera Barat.

Hal ini dikatakan Dody saat membaca nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Dody mengaku tidak bisa mengendalikan rasa takut sebagai bawahan atas perintah atasannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba saat itu.

"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk meng-handle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya yaitu Irjen Teddy Minahasa," kata Dody.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Tak Menyangka Jerih Payahnya di Polri Berujung Duduk di Kursi Pesakitan

Dia mengatakan saat itu tidak ada niat sama sekali untuk melakukan apa yang diperintah oleh Irjen Teddy Minahasa.

Bahkan dia mengaku sudah dua kali menolak perintah menyisihkan barang bukti narkoba yang menjeratnya hingga harus disidang.

"Tidak ada kata lain yang saya ucapkan selain menyatakan rasa penyesalan yang amat dalam. Hal ini saya sampaikan terutama kepada Allah yang maha pemurah karena sebagai umat beragama saya telah tersesat dalam labirin ini," ucapnya.

Dody bahkan sudah mengakui kesalahannya dan menyesal telah melaksanakan perintah yang pimpinannya saat itu.

"Dengan penolakan tersebut Akhirnya saya semakin tertekan secara batin, saya dihantui oleh rasa ketakutan yang sangat luar biasa. Saya tidak kuasa lagi melakukan penolakan kepada seorang Kapolda yang pada akhirnya dengan sangat terpaksa saya melakukan perintah Kapolda tersebut," tuturnya.

Sebagai informasi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar dalam kasus peredaran narkoba yang juga melibatkan kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Jaksa menyatakan Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan Dody telah memenuhi empat unsur pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.

Pertama, Dody dianggap terbukti memenuhi unsur setiap orang karena mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan JPU dengan baik. Sehingga tak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan Dody.

Kedua, Dody dianggap memenuhi unsur tanpa hak atau melawan hukum. Pemenuhan unsur tersebut karena adanya fakta bahwa Dody menukar dan memperjual-belikan sabu bukan untuk pembuktian perkara, pelatihan, layanan kesehatan, dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan Pasal 7 dan 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga, perbuatan Dody dianggap memenuhi unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Terpenuhinya unsur tersebut berangkat dari fakta persidangan bahwa Dody telah menukar, menerima, menyerahkan, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu 5 kilogram.

Keempat, perbuatan Dody yang dilakukan bersama-sama terdakwa lainnya yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif alias Arif membuatnya memenuhi unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," kata jaksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat