Terkini Lainnya
TAG
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan atas kasus narkoba.
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan atas kasus narkoba.
AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi hukuman 17 tahun penjara oleh pengadilan tingkat banding terkait perkara peredaran narkoba.
Linda Pudjiastuti alias Mami Linda dieksekusi ke Lapas Pondok bambu, jalani hukuman penjara kasus narkoba Teddy Minahasa.
Polri tengah menyiapkan sidang lainnya kepada mantan anak buah Teddy, AKBP Dody Prawiranegara terkait kasus penyalahgunaan narkoba
Kepolisian Republik Indonesia memecat Irjen Teddy Minahasa dari institusi Polri karena terbukti terlibat kasus Narkoba. Berikut sosoknya.
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara rupanya tak terima atas vonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba.
Keluarga Irjen Teddy Minahasa tak terima dengan vonis seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus Narkoba
Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa. Jaksa ingin target pidana mati bisa terpenuhi.
Makna senyum Teddy Minahasa setelah mendengar vonis penjara seumur hidup diungkap kuasa hukumnya.
Majelis hakim menuturkan, vonis yang diberikan terhadap Dody telah dipertimbangkan dengan berbagai hal yang dapat memberatkan maupun meringankan.
Jaksa penuntut umum belum menentukan sikap atas vonis yang dijatuhkan kepada AKBP Dody Prawiranegara terkait peredaran narkoba Teddy Minahasa.
Reza tak sependapat dengan hakim yang menyebut AKB Dody mengakui perbuatannya dalam kasus peredaran narkoba. Ini sejumlah alasannya.
Mami Linda dan Kompol Kasranto pikir-pikir setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus Narkoba Teddy Minahasa
Penasihat hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba merespons putusan hakim terkait ditolaknya permohonan Justice Collaborator.
Berikut ini hal yang meringankan dan memberatkan AKBP Dody Prawiranegara yang divonis 17 tahun penjara dalam kasus pengeradan narkotika
AKBP Dody Prawiranegara tak terima divonis 17 tahun penjara dalam perkara peredaran narkoba. Mantan anak buah Irjen Teddy Minahasa itu akan melawan
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/5/2023).
Majelis Hakim menolak permohonan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus peredaran narkoba.
untuk hal-hal yang memberatkan vonis untuk terdakwa dikatakan Majelis Hakim diantaranya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.