Setelah Teddy Minahasa, Polri Siapkan Sidang Kode Etik AKBP Dody Prawiranegara Cs - News
News, JAKARTA - Polri telah memecat eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Kini, Polri tengah menyiapkan sidang lainnya kepada mantan anak buah Teddy, AKBP Dody Prawiranegara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kemarin kan baru dilakukan sidang kode etik atas nama terduga pelanggar pak Irjen TM. Selanjutnya masih ada seperti AKBP DP, itu akan berproses, sekarang masih dalam proses dan kita pastikan pasti akan diproses," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan seperti dikutip, Sabtu (3/6/2023).
Selain AKBP Dody, Ramadhan mengatakan pihaknya juga akan menggelar sidang kode etik untuk anggota yang terlibat dalam pusaran peredaran narkoba Teddy Minahasa.
Mereka diketahui adalah, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda Achmad Darmawan.
"Pasti akan dilakukan sidang kode etik. Ini masih menunggu waktu. Jadi baru kemarin, nanti yang lain juga akan dilakukan sidang kode etik," tuturnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis para terdakwa dengan hukuman berbeda-beda dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto divonis 17 tahun penjara.
Ketiganya juga dijatuhi hukuman denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Resmi Ajukan Banding atas Vonis 17 Tahun Kasus Peredaran Narkoba
Kemudian Syamsul Maarif dan Aiptu Janto divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Sementara Nasir alias Daeng divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Terkini Lainnya
Polisi Terlibat Narkoba
Polri tengah menyiapkan sidang lainnya kepada mantan anak buah Teddy, AKBP Dody Prawiranegara terkait kasus penyalahgunaan narkoba
HUT Bhayangkara ke-78, Aboe Bakar Al Habsyi Harap Polri Semakin Humanis
Polisi Terlibat Narkoba
BERITA REKOMENDASI
AKBP Dody sebut Teddy Minahasa Pendendam dalam Memori Bandingnya
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jokowi Ingatkan Polri Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Kemenkes Pastikan Jemaah Haji Non Reguler Dapat Layanan Kesehatan, termasuk Furoda dan Visa Ziarah
5 Kasus Mutilasi 2024, Terbaru di Garut, 2 Kasus Dilakukan Suami kepada Istri
Praperadilan Pegi: Kuasa Hukum Ungkap 3 Kejanggalan Krusial, Tantang Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Presiden, Berubah dari Rp 125 M Jadi Rp 250 Miliar