Hal yang Memberatkan dan Meringankan AKBP Dody Prawiranegara, Vonis 17 Tahun Penjara Kasus Narkotika - News
News - AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman penjara selama 17 tahun dan diminta membayar denda sebesar Rp 2 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Eks Kapolres Bukittinggi tersebut terbukti bersalah dan secara sah ikut melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
Vonis itu dibacakan oleh hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih, Rabu (10/5/2023) hari ini.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," kata Jon Sarman, Rabu (10/5/2023).
Dikutip dari TribunJakarta.com, hakim ketua juga mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa, Dody Prawiranegara.
Baca juga: AKBP Dody Lawan Vonis 17 Tahun Penjara: Saya Kasih Tahu Seluruh Anggota Polri
Hal yang Memberatkan Dody Prawiranegara
1. Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika
2. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
3. Terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya memberantas narkotika, namun dirinya ikut dalam peredaran narkotika
4. Terdakwa tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum yang baik di masyarakat
5. Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khusunya Polri
Selain itu, hakim ketua Jon Sarman Saragih juga membeberkan beberapa hal yang meringankan Dody Prawiranegara.
Hal yang Meringankan Dody Prawiranegara
1. Terdakwa mengakui perbuatannya
Terkini Lainnya
Polisi Terlibat Narkoba
Berikut ini hal yang meringankan dan memberatkan AKBP Dody Prawiranegara yang divonis 17 tahun penjara dalam kasus pengeradan narkotika
BERITA REKOMENDASI
AKBP Dody sebut Teddy Minahasa Pendendam dalam Memori Bandingnya
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara