VIDEO Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Dipecat dari Polri - News
News, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan atas kasus narkoba.
Pemecatan terhadap Dody melalui Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menggelar sidang pada Kamis (10/8/2023).
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan.
Dalam sidang tersebut tim KKEP sendiri terdiri dari lima orang di antaranya, Ketua KKEP yakni Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing, Wakil Ketua KKEP yakni Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.
Selanjutnya, anggota sidang KKEP yakni Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting, Kabag Sumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengki Wijaya, dan Kabag Binetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudi Mulianto.
Adapun dalam sidang tersebut ada lima saksi yang dihadirkan yakni Kompol K, SM, LP, Kompol SHS dan AKP AA.
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ucapnya.
Dalam kasus ini, pasal yang dilanggar yaitu pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 5 ayat 1 huruf c dan atau pasal 8 huruf c angka 1 dan atau pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau pasal 10 ayat 2 huruf h dan atau pasal 11 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 huruf e perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah membacakan vonis terhadap AKBP Dody Prawiranegara dalam persidangan pada Rabu (10/5/2023).
Dia diketahui terjerat kasus peredaran narkoba yang juga melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Kemudian Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Dody Prawiranegara sebesar Rp 2 miliar.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 6 bulan," kata Hakim Jon Sarman.
Terkini Lainnya
Polisi Terlibat Narkoba
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan atas kasus narkoba.
BERITA REKOMENDASI
AKBP Dody sebut Teddy Minahasa Pendendam dalam Memori Bandingnya
BERITA TERKINI
berita POPULER
Sosok Sopir Ambulans yang Minta Maaf karena Viralkan Momen Kendaraannya Dihentikan Rombongan Jokowi
Menkominfo Didesak Mundur Buntut Peretasan, Khairul Anam Justru Singgung Serangan Bandar Judi Online
3.065 Peserta Ikut UPA DPN Peradi, Otto Hasibuan Pastikan Zero KKN
Komisi I DPR Usul Dibentuk Satgas Nasional Tangani Serangan Siber
Sosok Haerul Saleh, Anggota BPK Bakal Diperiksa KPK Terkait Pelicin WTP untuk Kementan era SYL