Terkini Lainnya
TAG
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan atas kasus narkoba.
Dalam memori bandingnya, AKBP Dody Prawiranegara menilai Teddy Minahasa sebagai sosok pendendam.
Reza Indragiri Amriel, mengkritisi sikap Jaksa Penuntut Umum yang hanya mengajukan banding terhadap vonis seumur hidup terdakwa eks Kapolda Sumbar
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, soroti langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya ajukan banding atas vonis Teddy Minahasa
Menurut Reza, selama proses persidangan kasus Teddy Minahasa, dirinya mendapat banyak kejanggalan atas keterangan yang diberikan Dody Prawiranegara.
Selain itu hakim juga menyatakan Linda telah menikmati hasil keuntungannya sebagai perantara jual beli barang haram tersebut.
Majelis Hakim memastikan keduanya bersalah melakukan tindak pidana penjualan narkotika jenis sabu, sehingga dihukum 17 tahun penjara.
Penasihat hukum AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti yakni Adriel Viari Purba merespon vonis hakim untuk kedua kliennya
Selain barang bukti, menurut Reza, yang juga perlu dicermati juga adalah soal pemeriksaan urine Dody Prawiranegara.
Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara memperlihatkan reaksi yang berbeda setelah mendengarkan vonis dari hakim terkait perkara narkoba.
Berikut hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Doddy AKBP Dody Prawiranegara terkait kasus peredaran narkoba.
Sebelumnya, Dody Prawiranegara dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU)
Adriel mengatakan, ketiga kliennya itu telah mengungkapkan secara jujur dan lugas soal kebenaran kasus peredaran narkotika itu.
Menurut kuasa hukum, mungkin hal itu dikarenakan kliennya tersebut tegang menyambut sidang vonis hari ini.
Hotman Paris Hutapea memastikan akan mengajukan banding setelah hakim menatuh vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Hotman Paris menganggap hakim hanya mengulang tuntutan dan replik jaksa dalam menjatuhkan vonis terhadap Teddy Minahasa.
Hotman Paris mempertanyakan kesimpulan hakim di persidangan bahwa kliennya menikmati uang hasil penjualan narkoba.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meyakini bahwa MIrjen Pol Teddy Minahasa memerintahkan penukaran sabu dengan tawas.
Tim kuasa hukum meminta terdakwa Teddy Minahasa dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Jaksa menyebut, hukuman mati pantas diterima Teddy lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.