Permohonan Justice Collaborator Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara Ditolak Majelis Hakim - News
Laporan Wartawan News, Ibriza Fasti Ifhami
News, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menolak permohonan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus peredaran narkoba.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyampaikan permohonan JC ditolak dikarenakan penasihat hukum dari terdakwa AKBP Dody Prawiranegara tidak melampirkan Surat Rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman
Hal itu berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Menimbang bahwa mengacu pada Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi, dan korban, dan SEMA Nomor 4 tahun 2014 tersebut, yang mengisyaratkan untuk pengajuan permohonan seseorang untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator kepada majelis hakim harus melampirkan surat rekomendasi dari LPSK dan surat rekomendasi tersebut oleh penuntut umum haruslah dicantumkan dalam surat tuntutannya," kata Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
"Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas oleh karena penasihat hukum dalam mengajukan terdakwa agar ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator tidak melampirkan surat rekomendasi dari LPSK, maka permohonan tidak memenuhi prosedur. Sehingga harus sah dinyatakan tidak diterima," sambung Hakim Ketua.
Meski demikian, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan memberikan keringanan kepada terdakwa Dody.
"Menimbang bahwa dari kenyataan sidang berlangsung bahwa ternyata terdakwa telah mengakui kejahatannya dan telah berkata jujur, baik sebagai terdakwa dan saksi dari terdakwa lain. Sehingga terdakwa patut mendapat keringanan hukuman," ucapnya.
Divonis 17 Tahun Penjara
AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023) siang tadi.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Kemudian Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Dody Prawiranegara sebesar Rp 2 miliar
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 6 bulan," kata Hakim Jon Sarman.
Terkini Lainnya
Polisi Terlibat Narkoba
Majelis Hakim menolak permohonan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus peredaran narkoba.
Polisi Terlibat Narkoba
BERITA REKOMENDASI
AKBP Dody sebut Teddy Minahasa Pendendam dalam Memori Bandingnya
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara