androidvodic.com

Kejagung: Kerabat Johnny G Plate Safari ke Luar Negeri Pakai Fasilitas BAKTI Kominfo - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa kerabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).

Kerabat Johnny G Plate yang diperiksa ialah Gregorius Alex Plate. Dirinya telah diperiksa tim penyidik pada Kamis (26/1/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai saksi, terungkap bahwa Gregorius Alex Plate bepergian ke luar negeri menggunakan fasilitas dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

"Kemana-mana dapat fasilitas dari BAKTI kan. Berangkat ke luar negeri," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi kepada News pada Minggu (29/1/2023).

Namun belum diketahui tujuan safari ke luar negeri itu, apakah urusan pekerjaan atau pribadi.

Jika pergi ke luar negeri itu untuk urusan pekerjaan, maka belum diketahui pasti posisinya dalam Kominfo.

Baca juga: Dirut BAKTI Kominfo Diperiksa 10 Jam Sebagai Tersangka Korupsi Tower BTS

Dalam beberapa pemberitan pada tahun 2020, tertera bahwa Gregorius Alex Plate merupakan staf khusus Menkominfo Johnny G Plate.

Namun pihak Kejaksaan Agung memastikan tak ada surat keputusan (SK) yang menyatakan Gregorius sebagai staf khusus Menkominfo.

Pun terkait jabatan struktural lainnya, Kejaksaan Agung tak menemukan nama Gregorius Alex Plate.

"Bukan staf khusus. Enggak ada SK-nya," kata Kuntadi.

Tim penyidik pun mengungkapkan, jumlah safari ke luar negeri menggunakan fasilitas BAKTI Kominfo itu mencapai belasan kali.

"Ya mungkin 15 kali. Kan dia sering dampingi. Kalau sering dampingi kan lebih dari satu kali," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo News pada Minggu (29/1/2023).

Temuan ini diperoleh tim penyidik dari pemeriksaan saksi-saksi.

"Ya, ada beberapa dari saksi," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.

Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan empat tersangka termasuk Anang. Tiga lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat