androidvodic.com

Sosialisasikan KUHP Baru di Ternate, Mahupiki Gandeng Universitas Khairun - News

News - Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menggandeng Fakultas Hukum (FH) Universitas Khairun Ternate dalam acara sosialisasi KUHP baru di Hotel Sahid Bela Ternate, Maluku Utara, Senin (30/1/2023).

Sekjen Mahupiki, Ahmad Sofian mengatakan, sosialisasi KUHP baru ini diadakan tidak hanya untuk menginformasikan kita punya KUHP baru, tetapi juga mendialogkan KUHP agar publik secara sederhana memahaminya.

“Banyak aspek yang dibahas di acara ini. Stakeholder dapat bertanya langsung pada narasumber dibandingkan bertanya lewat media massa atau media sosial, karena ditakutkan jawabannya tidak tepat,” kata Ahmad melalui keterangan tertulis pada Tribunnews, Senin.

Narasumber sosialisasi KUHP baru ini yaitu Plt Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Dhahana Putra; Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto; dan Ketua Senat Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Surastini Fitriasih.

Terkait KUHP baru, Dhahana Putra mengatakan terdapat misi yaitu rekodifikasi terbuka dan juga masih mengakui terkait undang-undang yang lain yang diatur terkait ketentuan pidana.

Selain itu, harmonisasi juga disebut cukup menarik pada saat Indonesia memiliki komitmen terkait hak asasi manusia.

Baca juga: Kubu Bharada E Kritik Isi Replik Jaksa Khususnya Soal Sikap Batin di Pasal 48 KUHP

“Sudah ada pemikiran penggantian KUHP yang saat ini. KUHP sebelumnya pendekatan adalah semua perbuatan pidana."

"Menjadi suatu permasalahan karena masing-masing lembaga menganut berbeda-beda, sehingga membutuhkan produk hukum yang mengadopsi restorative justice,” ungkapnya.

Sementara itu Marcus Priyo Gunarto mengatakan banyak keunggulan KUHP baru dibandingkan dengan KUHP lama atau Wetboek van Strafrecht (WvS).

Antara lain hukum pidana adat itu merupakan ciri khas hukum pidana bangsa Indonesia.

“KUHP baru bertitik tolak dari asas keseimbangan dan merupakan rekodifikasi hukum pidana yang terbuka dan terbatas. Meskipun hukum adat berbeda beda, tetapi kita tetap satu."

"Maka perbedaan dari daerah satu dengan daerah yang lain itu harus diakui, maka delik adat harus masuk dalam sistem hukum pidana nasional,” ujar Marcus.

Baca juga: Tingkatkan Ilmu Perundang-undangan, Peradi Dorong Calon Advokat Menguasai KUHP Baru

Adapun Rektor Universitas Khairun, Ridha Ajam, menilai KUHP baru merupakan kebanggaan masyarakat Indonesia.

“Mengingat KUHP Baru ini menjadi mahakarnya anak bangsa. KUHP dibuat dan disusun oleh pakar dan ahli di Indonesia yang sudah mengikuti perkembangan hukum di dunia,” ungkap Ridha.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat