androidvodic.com

KASN akan Langsung Lapor Presiden Jika Temukan Menteri Langgar Netralitas di Pemilu 2024 - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan langsung melaporkan ke presiden jika ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di level kementerian melanggar netralitas dalam Pemilu 2024.

Hal ini merupakan tanggapan KASN terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan menteri untuk maju sebagai capres atau cawapres tanpa mundur dari jabatannya.

Para menteri ini tentu tak luput dari perhatian KASN. Terutama para menteri yang berasal dari partai politik. 

KASN khawatir jika misalnya para menteri ini menggunakan jabatan dan partainya dan bersikap tidak netral. Pun juga dalam menggunakan fasilitas negara. 

Di mana nantinya akan berakhir dengan lahirnya pelanggaran-pelanggaran oleh para ASN.

Baca juga: ASN Tidak Netral saat Pemilu 2024, KASN: Bisa Dipecat

“Saya kira pelanggaran ASN bisa terjadi di daerah dan pusat, kemarin 2021 atau 2022 di pusat juga ada pelanggaran di level kementerian dan kami proses,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam konferensi persnya di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (31/1/2023). 

“Dan tentu saja untuk menteri yang berasal dari partai ya kami melaporkannya pada presiden karena presiden yg mengangkat menteri. Ya, kita serahkan presiden untuk ambil tindakan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan pengawasan tingkat kementerian sedikit berbeda dari sisi perlakuan dan kerawanan.

Sebab kementerian tidak punya fungsi wilayah seperti Kelurahan, Kecamatan, dan wilayah teritorial. 

“Ini berbeda dengan menteri yang tidak langsung terlibat di lingkungan masyarakat. Oleh sebab itu maka pengawasannya tentu akan terlihat dari penggunaan fasilitas dan penggunaan ASN, apakah yang bersangkutan lakukan mobilisasi ASN. Itu akan terlihat,” jelas Bagja. 

Sebelumnya MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Garuda perihal uji materi Pasal 170 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

MK memberikan tafsir baru terhadap substansi pasal tersebut, yang pada pokoknya menteri dan pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden selama mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Berikut isi putusan MK soal status jabatan menteri ketika maju menjadi capres atau cawapres yang disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman. 

Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya. 

Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat