Bawaslu Bolehkan Ormas Tak Berbadan Hukum Daftar Sebagai Pemantau Pemilu - News
News, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memperbolehkannya organisasi masyarakat (ormas) tidak berbadan hukum mendaftar sebagai pemantau pemilu.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan hal ini menjadi solusi atas banyaknya dorongan komunitas yang ingin memantau penyelenggaraan pemilu, tapi tidak berbadan hukum.
"Melalui Perbawaslu ini, pintu partisipasi masyarakat untuk menjadi Pemantau Pemilu dibuka seluas-luasnya," kata Bagja dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Sebelumnya, ormas yang tidak berbadan hukum tidak dapat menjadi pemantau Pemilu berdasarkan Bab II tentang Persyaratan Pemilu, pasal 2 ayat (1) sampai ayat (3) Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 yang kemudian diubah melalui Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023.
Hal ini tertuang dalam pasal 2 ayat (2) Perbawaslu Nomor 1 tahun 2023:
Selain pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantau Pemilu dapat berupa organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah.
Terobosan ini merujuk pada ketentuan pasal pasal 435 ayat (2) dan pasal 437 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mencantumkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah atau pemerintah daerah sebagai salah satu kelengkapan persyaratan administrasi pemantau Pemilu.
SKT adalah surat keterangan bagi ormas tidak berbadan hukum yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Sehingga dimaknai ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kesbangpol, bisa mendaftar sebagai pemantau Pemilu.
Baca juga: Tak Mudah Awasi Kampanye di Tempat Ibadah, Bawaslu Gandeng MUI
Untuk diketahui, hingga Kamis (2/2/2023), jumlah pemantau nasional yang terakreditasi di Bawaslu sebanyak 37 lembaga, pemantau lokal provinsi sebanyak 8 lembaga, dan pemantau lokal kabupaten/kota sebanyak 26 lembaga.
Jumlah ini diproyeksikan akan mengalami peningkatan hingga akhir masa pendaftaran pada H-7 hari pemungutan suara.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
(Bawaslu) RI memperbolehkannya organisasi masyarakat (ormas) tidak berbadan hukum mendaftar sebagai pemantau pemilu.
Jokowi Bermalam di Istana Presiden IKN, Akui Tak Bisa Tidur Nyenyak: Saya Ngomong Apa Adanya
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
Perludem Soroti Masih Rendahnya Keterwakilan Perempuan di Legislatif
Megawati: Bukti Kecurangan TSM Pemilu 2024 Ada, Tapi Diumpetin
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Tanggal Merah di Bulan Agustus 2024, Catat Tanggalnya
Menanti Keterangan Benny Rhamdani soal Sosok 'T' yang Disebut Bos Judi Online
4 Bansos yang Cair Bulan Agustus 2024, Ada Bansos Beras 10 Kg hingga PKH
Sebut Misleading, Siang Ini Benny Klarifikasi ke Bareskrim Siapa Sosok T Pengendali Judi Online
Jelaskan Siapa Sebenarnya Sosok Inisial T, Kapolri Minta Benny Rhamdani Hadir ke Bareskrim Hari Ini