androidvodic.com

Anggota Komisi III DPR Respons Kasus Bripka Madih: Praktik Memeras Oknum Polisi Memang Masih Ada - News

Laporan Reporter News, Naufal Lanten

News, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani merespons soal isu pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi terhadap seorang polisi yang terjadi di Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara yang mengaku dimintai uang pelicin oleh penyidik Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan, mengaku sudah mengundurkan diri dari institusi Polri.

Arsul mengakui hingga saat ini masih banyak praktik pemerasan yang dilakukan oknum polisi. Namun, kata dia, kasus dugaan pemerasaan ini perlu dilihat secara luas.

“Saat ini ramai di media polisi peras polisi. Ini kan harus kita lihat tidak hanya pada kasus ini saja. Tetapi pada problem umumnya atau besarnya,” kata Arsul Sani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (5/2/2023).

“Bahwa yang namanya praktik meminta uang atau memeras, itu sesungguhnya memang masih ada pada oknum polisi kita, bukan kepada lembaga kepolisian secara keseluruhan,” lanjut dia.

Apalagi, lanjut Wakil Ketua Umum PPP ini, masyarakat masyarakat mulai terbuka dan mengerti soal kasus-kasus yang ada dalam kepolisian.

Di sisi lain, ia melihat penegak hukum masih kurang hati-hati dalam menerapkan jiwa korsa yang salah.

Baca juga: 3 Keterangan Bripka Madih yang Dikonfrontir Polda Metro Jaya soal Laporan Sengketa Tanah

Sebab, menurutnya, masyarakat sudah mulai melihat dengan teliti sebuah kasus dalam kepolisian.

"Kalau berhadapan dengan polisi atau mantan polisi kemudian ada kecenderungan 'melalukan pembelaan', sehingga proses hukum yang dilakukan itu menjadi tidak logis, tidak hati hati memang itu masih ada," ujarnya.

Selain itu, Arsul mengatakan pihaknya mengimbau kepolisian agar mulai berhati-hati dalam melakukan tindakan.

Menurutnya, kondisi tersebut tengah menjadi sorotan publik kepada kepolisian.

"Intinya, saya kira ke depan polisi bisa logis dalam bertindak maupun di dalam menyampaikan pendapat, sudut pandang di ruang publik," imbuhnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat