androidvodic.com

Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Bantah Jaksa Bahwa Chuck Putranto Melanggar Pasal UU ITE - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Terdakwa Chuck Putranto menjalani sidang pembacaan duplik terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Dalam duplik, tim penasihat hukum Chuck Putranto membantah replik Jaksa bila kliennya melanggar pasal 49 jo Pasal 33 UU RI tentang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.

"Bahwa telah jelas dan tak terbantahkan dalam dalil Jaksa Penuntut Umum tersebut terlihat Jaksa Penuntut Umum terkesan hanya memaksakan kehendaknya dan menyimpulkan perbuatan Terdakwa telah melanggar UU ITE," ucap Tim Penasihat Hukum.

Kuasa hukum menilai kliennya itu sudah dianggap tak memenuhi unsur melanggar UU ITE seperti yang dijabarkan saksi ahli bernama Rony saat proses persidangan.

Penasihat hukum menilai jaksa mengenyampingkan keterangan saksi ahli yang didatangkan tim JPU.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Chuck Putranto Ganti DVR CCTV Tanpa Seizin Warga Komplek Polri

"Berdasarkan fakta persidangan dan BAP ahli Rony telah menyatakan terdakwa Chuck Putranto tidak pernah diperiksa terkait pasal 33 UU ITE dan berdasarkan fakta persidangan juga ahli Rony menyatakan terdakwa Chuck Putranto tidak memenuhi unsur Pasal 33 UU ITE," ucapnya.

"Padahal ahli Rony merupakan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum," lanjut dia.

Diketahui dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Chuck Putranto Tak Penuhi Unsur UU ITE Sebagaimana Dakwaan Jaksa

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Chuck Putranto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat