Terkini Lainnya
TAG
Eks anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto resmi bebas dari penjara, usai terjerat Kasus Obstraction of Justice pembunuhan Brigadir J.
Chuck Putranto, terpidana kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J bebas dari penjara. Chuck Putranto juga tak jadi dipecat dari Polri.
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto langsung berkumpul dengan keluarga sambil liburan setelah resmi bebas dari penjara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pembatalan pemecatan itu setelah upaya banding Chuck dikabulkan.
Jhonny mengatakan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut mendapatkan asimilasi Covid-19.
Kejaksaan memutuskan untuk sepakat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas empat terdakwa obtruction of justice Brigadir J
Dari enam terdakwa Obstruction of Justice, vonis terhadap Hendra Kurniawan ini adalah yang tertinggi.
Saat sidang tuntutan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.
Tim penasihat hukum menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Chuck Putranto karena mencoba memahami keinginan kliennya.
Dari 4 terdakwa tersebut, vonis terhadap Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto paling tinggi yakni satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Chuck Putranto,
Meski ada dissenting opinion tersebut, Majelis Hakim tetap memutuskan bahwa Chuck Putranto bersalah dalam kasus ini
Sang istri terlihat menutupi wajahnya dengan telapak tangan sembari menghapus air matanya
Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta dalam perkara obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir N Yosua Hutabarat.
Aksi sujud itu dilakukan Irfan Widyanto sesaat setelah sidang vonis terhadapnya, rampung.
Majelis Hakim menyebutkan tindakan Irfan Widyanto ganti DVR CCTV dilakukan dengan sengaja dan sudah tahu akibat dari perbuatannya tersebut.
Sunarjono menuturkan bahwa anaknya tidak seharusnya dihukum. Sebab, Baiquni hanya anak buah yang menuruti perintah atasannya
Pardede mengungkapkan juga untuk pihak keluarga masih belum bisa dipastikan kehadirannya di persidangan.
Tiga terdakwa perkara obstruction of justice kematian Brigadir J akan digelar hari ini, Jumat (24/2/2023), di PN Jakarta Selatan.
Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto, akan menjalani sidang vonis dalam kasus obstruction of justice Brigadir J, Jumat (24/2/2023).