androidvodic.com

Eks Spri Ferdy Sambo, Chuck Putranto Resmi Bebas dari Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir J - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto resmi bebas dari penjara atas kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana terhadap Brigadit Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu dibenarkan oleh pengacara Chuck, Jhonny Manurung. Kliennya tersebut resmi bebas per Juni 2023 dari lembaga permasyarakatan (lapaa) Salemba, Jakarta Pusat.

"Iya itu udah bebas," kata Jhonny saat dihubungi wartawan, Kamis (29/6/2023).

Jhonny mengatakan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut mendapatkan asimilasi Covid-19.

"Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," jelasnya.

"Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," sambungnya.

Untuk informasi, terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Adapun vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Irfan Widyanto & Arif Rachman Dihukum 10 Bulan, Mengapa Vonis Baiquni & Chuck Putranto Lebih Tinggi?

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Afrizal.

Hakim menyatakan bahwa perbuatan Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai mana mestinya secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," jelasnya.

Dalam kasus ini, Chuck Putranto dinyatakan telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat