Jaksa Tak Ajukan Banding, Putusan Untuk Empat Anak Buah Ferdy Sambo Inkrah - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan memutuskan untuk sepakat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas empat terdakwa obtruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Empat terdakwa tersebut ialah Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Per hari ini, jaksa penuntut umum telah menyatakan tak mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.
"Bagi yang tidak melakukan banding, kita menerima putusan itu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Jumat (3/3/2023).
Sementara dari para pihak terdakwa, mereka pun telah sepakat untuk tak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Baca juga: Hasil Sidang Vonis Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan dalam Kasus Obstruction Of Justice
Mengingat keputusan menerima vonis itu sudah melewati masa pikir-pikir tujuh hari sejak dibacakan Majelis Hakim, maka dapat dikatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Ya karena kita enggak ajuin banding, otomatis inkrah," kata Ketut.
Selengkapnya, inilah daftar vonis mantan anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice, dirangkum News:
1. Arif Rachman Arifin
Arif Rachman Arifin menjadi terdakwa obstruction of justice pertama yang divonis oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan.
"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta," kata Hakim Ketua, Ahmad Suhel, Kamis (23/2/2023).
Hakim menyatakan perbuatan Arif Rachman Arifin terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
![Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Arif Rachman Arifin bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-dakwaan-arif-rachman-arifin-di-pn-jaksel_20221019_141912.jpg)
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Kejaksaan memutuskan untuk sepakat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas empat terdakwa obtruction of justice Brigadir J
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pegi Setiawan Akhirnya Keluar dari Sel usai Batal Jadi Tersangka, Tak Ucap Satu Kata Pun
5 Rumah Harvey Moeis Disita Kejagung, Ada Town House di Kebayoran Baru Jaksel
Giliran Kombes Surawan Bakal Diperiksa Mabes Polri, Pernah Sebut DPO Kasus Vina Cuma 1 Orang
Pegi Setiawan Tak Dapat Uang Kompensasi Meski Jadi Korban Salah Tangkap Polda Jabar
Pegi Setiawan Belum Dibebaskan Usai Menang Gugatan Praperadilan, Polda Jabar: Mohon Bersabar