Terkini Lainnya
TAG
Kejaksaan memutuskan untuk sepakat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas empat terdakwa obtruction of justice Brigadir J
Dari enam terdakwa Obstruction of Justice, vonis terhadap Hendra Kurniawan ini adalah yang tertinggi.
Keluarga terdakwa obstruction of justice Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin berharap keduanya bisa kembali bertugas di Polri.
Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin terdakwa obstruction of justice tewasnya Brigadir J putuskan tak ajukan banding karena lelah dengan sidang.
Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sehingga tak ajukan banding.
Saat sidang tuntutan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.
Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo menyatakan menerima vonis dan tak akan mengajukan banding atas Putusan Majelis Hakim.
Ayah Baiquni Wibowo, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding soal vonis 1 tahun pidana penjara
Dari 4 terdakwa tersebut, vonis terhadap Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto paling tinggi yakni satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dalam kasus kematian Brigadir J.
vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J yakni Baiquni Wibowo.
Hakim Ari Muliadi berpendapat bahwa Baiquni Wibowo tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan, yaitu unsur dengan sengaja dan turut serta melakukan.
Terdakwa kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Dengan menyalin dan menghapus seperti itu, Baiquni dianggap menyebabkan terganggunya sistem elektronik CCTV di Komplek Perumahan Duren Tiga.
Perbuatan menyalin tersebut merupakan permintaan dari staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.
Aksi sujud itu dilakukan Irfan Widyanto sesaat setelah sidang vonis terhadapnya, rampung.
Ayah Baiquni Wibowo berharap anaknya dapat dibebaskan dari kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J yang diotak i Ferdy Sambo.
Baiquni yang tidak lagi memperoleh gaji dari Polri membuat istrinya yang kini terpaksa banting tulang mencari uang untuk anak-anaknya.
Majelis Hakim menyebutkan tindakan Irfan Widyanto ganti DVR CCTV dilakukan dengan sengaja dan sudah tahu akibat dari perbuatannya tersebut.
Sunarjono menuturkan bahwa anaknya tidak seharusnya dihukum. Sebab, Baiquni hanya anak buah yang menuruti perintah atasannya