androidvodic.com

Lelah Jalani Persidangan Jadi Alasan Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Putuskan Tak Ajukan Banding - News

News, JAKARTA - Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin yang juga terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memutuskan tidak mengajukan banding.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Baiquni Wibowo selama 1 tahun penjara.

Sedangkan Arif Rachman Arifin divonis selama 8 bulan penjara dalam kasus tersebut.

Pengacara Baiquni dan Arif, Junaedi Saibih menyatakan bahwa kedua kliennya telah memutuskan untuk menerima putusan yang telah diketok oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Dengan ini kami akan mengirim surat hari ini ke Pengadilan, untuk buat pernyataan resmi dari Arif maupun dari Baiquni, bahwa kami tidak melakukan banding atas putusan ini. Jadi kami menerima putusan dan untuk itu kami berharap ini bisa segera berkekuatan hukum tetap," ujar Junaedi saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Junaedi menuturkan pertimbangan Baiquni Wibowo dan Arif Rachman tidak mengajukan banding karena keduanya telah lelah menjalani persidangan.

"Karena memang juga mereka melihat sudah lelah ya menjalani persidangan ini. Dan kalau memang itu suatu kesalahan yang dianggap oleh majelis dalam putusannya, itu menjadi bahan perbaikan mereka ke depan," ungkap dia.

Lebih lanjut, Junaedi menuturkan bahwa keduanya juga masih berharap untuk bisa kembali berdinas ke institusi Polri lagi.

Apalagi, hal ini juga menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam putusannya.

"Kami juga melihat bahwa putusan itu juga semoga ada kesempatan bagi kami untuk ajukan permohonan kembali, karena kalau dilihat ketentuan mereka bisa kembali kesatuannya masing-masing. Terus putusan ini juga akan kami jadikan sebagai dasar untuk surat kamu ajukan ke Polri berkaitan dengan klien kami," tukasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat