Terkini Lainnya
TAG
Dari enam terdakwa Obstruction of Justice, vonis terhadap Hendra Kurniawan ini adalah yang tertinggi.
Keluarga terdakwa obstruction of justice Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin berharap keduanya bisa kembali bertugas di Polri.
Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin terdakwa obstruction of justice tewasnya Brigadir J putuskan tak ajukan banding karena lelah dengan sidang.
Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sehingga tak ajukan banding.
Saat sidang tuntutan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.
Majelis Hakim menyebutkan tindakan Irfan Widyanto ganti DVR CCTV dilakukan dengan sengaja dan sudah tahu akibat dari perbuatannya tersebut.
Muhammad Arifin Rohim, ayah dari Arif Rachmad terdakwa perkara obstruction of justice Brigadir J berharap anaknya kembali ke Polri.
Reaksi Nadia Rahma, istri Arif Rachman Arifin saat mendengarkan vonis suaminta, tangan bergetar hingga sebut Astaghfirullah.
Tangis Ayah Arif Rachman Arifin pecah usai mendengar vonis hakim 10 bulan penjara. Tak hanya itu, dirinya juga sempat bersujud usai vonis.
Arif Rachman melalui kuasa hukumnya menyampaikan mereka akan lebih dulu berdiskusi dengan terdakwa dan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir
Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara.
Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir J
tiga terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J, hari ini Kamis (23/2/2023).
Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok, Kamis (23
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama dan Arif Rahman Arifin akan mendengarkan vonis hakim pada Kamis (23/2/2023).
Mulanya, Arif kata Marcela, sudah melaporkan salinan rekaman DVR CCTV kompleks polri pasca Brigadir J tewas ke Hendra Kurniawan.
Tindakan terdakwa Arif Rahman yang turut terlibat dalam perusakan barang bukti dalam kasus tewasnya Brigadir J bukan karena paksaan Ferdy Sambo.
Nadia menuding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah menghancurkan karier sang suami dan kehidupan keluarganya.
Arif pun sempat menonton rekaman CCTV tersebut bersama terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Eks Kapolres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit.
Terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin minta dibebaskan dari segala tuntutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J