androidvodic.com

Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin sebut Perintah Hendra Kurniawan Bikin Kliennya Diancam Ferdy Sambo - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin menyayangkan perintah mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan terhadap kliennya. Hal itu karena perintah dari Hendra membuat Arif merasa terancam oleh Ferdy Sambo.

Keterangan itu diungkap oleh Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, Marcela Santoso dalam sidang pembacaan duplik atau respons atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dugaan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Kamis (9/2/2023).

Mulanya, Arif kata Marcela, sudah melaporkan salinan rekaman DVR CCTV kompleks polri pasca Brigadir J tewas ke Hendra Kurniawan.

Baca juga: Terdakwa Arif Rachman Punya Kesempatan Tolak Perintah Sambo Tapi Alasan Dilema Moral

Akan tetapi, Hendra yang merupakan atasan langsung dari Arif malah meminta untuk menyerahkan salinan rekaman CCTV itu kepada Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sekaligus orang yang berperkara dalam tewasnya Brigadir J.

Padahal, tujuan Arif menyerahkan hasil rekaman itu ke Hendra Kurniawan kata Marcela adalah untuk membuat kasus menjadi terang.

"Saksi Hendra Kurniawan malah menempatkan terdakwa Arif dalam posisi yang sulit. Karena memerintahkan terdakwa Arif untuk melaporkan temuan tersebut kepada saksi Ferdy Sambo secara tatap muka," kata Marcela dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Atas kondisi itu, Marcela meyakini kalau Arif Rachman Arifin malah mendapat ancaman dari Ferdy Sambo.

Di mana, Ferdy Sambo meminta kepada Arif agar rekaman CCTV itu tidak bocor ke publik secara luas.

Baca juga: Nadia Tak Menyangka Ferdy Sambo Tega Menjerumuskan & Menghancurkan Karier Arif Rachman Suaminya

"Setelahnya, saksi Ferdy Sambo mengancam terdakwa Arif Rachman Arifin agar rekaman CCTV tersebut tidak bocor kemana pun," ucap Marcella.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin yang turut terlibat dalam perusakan atau penghilangan barang bukti dalam kasus tewasnya Brigadir J adalah tidak sama sekali karena paksaan dari Ferdy Sambo.

Hal itu diutarakan jaksa dalam merespons atau membacakan replik atas nota pembelaan atau pleidoi dari kubu Arif pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/1/2023).

Tak hanya itu, jaksa juga menyebut kalau tidak adanya ancaman terhadap nyawa Arif Rachman Arifin jika tidak memenuhi perintah atasannya.

"Daya paksa yang didalilkan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti karena saksi Ferdy Sambo tidak melakukan paksaan maupun ancaman secara nyata terhadap nyawa terdakwa Arif Rachman Arifin," kata jaksa dalam persidangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat