Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin Dengarkan Vonis Hakim Pada 23 Februari 2023 - News
Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra
News, JAKARTA - Ketiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice (OoJ) tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan menjalani sidang vonis atau putusan, pada Kamis (23/2/2023).
Ketiga terdakwa yang bakal dijatuhi putusan tersebut yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama dan Arif Rahman Arifin.
Sidang vonis tersebut dijadwalkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (Jakarta Selatan setelah seluruh proses persidangan terhadap ketiganya selesai dilaksanakan.
"Selesai sudah (proses persidangan), tiba kami untuk menyusun putusan. Putusan akan kami bacakan tanggal 23 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam persidangan, Kamis (9/2/2023).
Dengan begitu, majelis hakim kemudian memerintahkan ketiga terdakwa untuk kembali ke dalam tahanan.
Sementara, sidang vonis untuk ketiganya itu rencana digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan, pada pukul 09.00 WIB.
"Tanggal dan tahun yang sama, jam pagi ya, jam 09.00 WIB," lanjutnya.
Terkini, kubu ke-tiga terdakwa tersebut telah membacakan duplik atau respons atas replik jaksa penuntut terhadap tuntutan pidana penjara dan denda.
Keseluruhan terdakwa dalam dupliknya meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.
Tuntutan Jaksa
Dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.
Tuntutan terhadap enam terdakwa OOJ dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin sebut Perintah Hendra Kurniawan Bikin Kliennya Diancam Ferdy Sambo
Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Divropam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama dan Arif Rahman Arifin akan mendengarkan vonis hakim pada Kamis (23/2/2023).
Polisi Tembak Polisi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya