Pakar Hukum Pidana Nilai KPK Mampu Usut Dugaan Korupsi yang Menjerat Ismail Bolong - News
News, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu mengusut dugaan korupsi pertambangan ilegal di Kalimantan Timur yang kini menjerat Ismail Bolong.
KPK sebagai lembaga superbody disebut tidak punya hambatan dalam mengusut kasus tersebut.
"Saya kira tidak ada hambatan struktural atau sistemik yang bisa menghalangi KPK, tinggal bagaimana komitmen KPK-nya. Saya menyaksikan korupsi yang nyata apakah akan didiamkan saja," kata Fickar saat dihubungi, Kamis (9/2/2023).
Akademisi Universitas Trisakti ini menegaskan, pengambilalihan perkara merupakan bagian dari supervisi yang bisa dilakukan KPK.
Pimpinan KPK bisa berunding jika ingin mengambil alih kasus tersebut.
"Kecuali diketahui dalam penanganan kasus itu ada korupsinya KPK, bisa langsung mengambil alih kasusnya termasuk korupsi oleh penegak hukumnya," kata dia.
Perkara yang menjerat Ismail Bolong kini tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Penetapan ini terjadi usai Ismail diperiksa pada 6 Desember 2022 lalu.
“IB sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan,” ucap pengacara Ismail Bolong, Johannes L. Tobing, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Johannes mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara. Pada pemeriksaan kemarin, Ismail Bolong dicecar 62 pertanyaan oleh penyidik.
Diketahui, muncul video testimoni seorang purnawirawan Polri bernama Ismail Bolong.
Pria dengan pangkat terakhir Aiptu itu menyebut bahwa dirinya pernah memberikan setoran dengan nilai total Rp6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Upeti tersebut diberikan untuk mengamankan bisnis tambang ilegalnya di Kalimantan Timur.
Namun, tak lama setelah video itu menyebar, muncul video susulan yang berisi klarifikasi dari Ismail Bolong. Dia membantah semua ucapannya di video pertama.
Terkini Lainnya
Pengakuan Ismail Bolong
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi mampu mengusut dugaan korupsi pertambangan ilegal di Kalimantan Timur
Pengakuan Ismail Bolong
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Obat di Indonesia Mahal, Prof Tjandra: Ini Salah Satu Alasan Orang Kita Berobat ke Luar Negeri
Bakal Hidangkan Kuliner Nusantara untuk Paus Fransiskus, Panitia: Mungkin Pecel Lele
CAT Klaim Dirayu Hasyim Asyari, Eks Ketua KPU Curhat Perceraian dengan Istri untuk Luluhkan Hatinya
5 Poin Surat Pernyataan Hasyim Asy'ari ke Korban: Janjikan Apartemen, Berkabar Minimal Sehari Sekali
Sudirman Said: Anies Baswedan Justru yang Meninggalkan Saya, Bukan Sebaliknya