Ferdy Sambo Punya Waktu 7 Hari untuk Pengajuan Banding usai Divonis Mati - News
News - Masih ada waktu bagi terdakwa, Ferdy Sambo, untuk melakukan permohonan banding setelah dijatuhi vonis mati.
Ferdy Sambo merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) hari ini.
Vonis mati Ferdy Sambo tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim sidang, Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar kata Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023), dikutip dari News.
Mendengar vonis mati tersebut, Ferdy Sambo langsung menundukkan kepalanya.
Baca juga: Majelis Hakim Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Kuat Maruf Amankan Lokasi Pembunuhan Brigadir J
Diketahui, Ferdy Sambo masih memiliki waktu untuk mengajukan upaya banding dengan waktu tujuh hari.
Permohonan banding setelah sidang vonis
Peraturan mengenai upaya banding tersebut tercantum dalam Pasal 67, Pasal 233-Pasal 234 Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidaha (KUHAP).
Pada Pasal 67 berbunyi: "Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama,"
"Kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat."
Diketahui, Ferdy Sambo dapat mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kemudian, pengajuan upaya banding tersebut memiliki kurun waktu tujuh hari setelah putusan sidang dijatuhkan terhadap terdakwa.
Seperti yang tercantum dalam Pasal 233 Ayat 2 KUHAP, "Hanya permintaan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan,"
Sebagi informasi, jika Ferdy Sambo tidak sepakat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi, maka dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo masih memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan pengajuan banding setelah divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Awal Mula Vincent-Desta Terseret Kasus Asusila Eks Ketua KPU Hasyim Asyari, Terungkap Perannya
Peringati 4 Tahun Implementasi Tata Nilai AKHLAK, Jasa Marga Gelar Acara AKHLAK Festival 2024
Tampang Bos Geng Lockbit Diduga Otak Pelaku Peretasan Pusat Data Nasional Indonesia
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam untuk Dibaca Sore Ini
100 Poster Tahun Baru Islam 2024, Bisa Edit Sendiri dan Download Gratis