androidvodic.com

Hakim Sebut Kuat Maruf Berperan Siapkan dan Amankan Lokasi Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan Kuat Maruf berperan dalam menyiapkan dan mengamankan lokasi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkap Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Kuat Maruf atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).

Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak menjelaskan bahwa fakta itu diperkuat karena Kuat Maruf menutup pintu utama dan menutup pintu balkon di lantai 2. 

Baca juga: Hakim Sebut Kuat Maruf Turut Serta Dalam Menghilangkan Nyawa Brigadir J

"Terdakwa tanpa dikomando telah menutup pintu gorden dan di lantai 1 telah melakukan hal yang sama yang maksudnya tentu untuk mengamankan situasi agar di rumah dinas Duren Tiga tidak diketahui orang luar," ujar Morgan saat membacakan analisa fakta dalam persidangan.

Dalam fakta persidangan, terungkap adanya pesan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto yang menyatakan bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih dan tidak dikunci kepada Kuat Maruf.

"Ternyata saksi Duryanto mengatakan rumah TKP duren tiga sudah bersih siap digunakan yang menunjukkan terdakwa berperan dalam menyiapkan tempat serta mengamankan situasi lokasi tempat menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Ajukan Banding: Saya Tidak Membunuh Brigadir J

Dalam sidang putusan yang dibacakan, pada Selasa (14/2/2023) itu Kuat Ma'ruf divonis pidana penjara 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Hakim Menilai Sopir Ferdy Sambo Kuat Maruf Turut Menghendaki Pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat

Diketahui putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat