androidvodic.com

Ombudsman Soroti Kebijakan Kendaraan Listrik: SPKLU dan SPBKLU Minim dan Belum Merata - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami 

News, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti kebijakan kendaraan listrik yang dicanangkan pemerintah untuk mengurangi emisi karbon.

Pasalnya ketersediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) dinilai masih minim.

Hal ini dibuktikan lewat Kajian Cepat (Rapid Assesment) tentang Pengawasan Pelayanan Publik Penggunaan Kendaraan Listrik Berdasarkan Regulasi dan Implementasi yang telah diselesaikan Ombudsman RI, yang dipublikasikan pada Selasa (14/2/2023).

Studi kasus terkait kendaraan listrik ini dilakukan di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bekasi dan Kabupaten Tangerang. 

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengungkapkan bahwa SPKLU dan SPBKLU masih terbatas dan hanya tersedia di kota-kota besar serta kota penyangganya. 

Kondisi infrastruktur maupun sarana dan prasarana terpantau ada beberapa yang rusak dan tidak berfungsi.

“Jika dibiarkan dan tidak diantisipasi, maka hal ini akan menimbulkan problem tersendiri yang semakin membuat kebijakan penggunaan kendaraan listrik tidak diminati dan mengalami banyak kendala,” kata Hery pada Konferensi Pers, Selasa (14/2/2023), di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Hery mengatakan Ombudsman RI melaksanakan kajian dengan melakukan pengamatan terhadap pemberlakuan kebijakan penggunaan kendaraan listrik pada tanggal 26–29 Desember 2022.

Survei lapangan dilakukan dengan mewawancarai langsung sebanyak 121 responden secara purposive sampling. 

Hasil wawancara kepada pengguna kendaraan listrik di antaranya, terkait tempat pengisian daya kendaraan listrik didominasi oleh pengisian di SPKLU sebanyak 110 responden (91 persen) dan di rumah sebanyak 11 responden (9%).

Baca juga: Porsi Pembiayaan Kendaraan Listrik Masih Kecil, Adira Finance Pelajari Market

Kemudian, mengenai perkiraan jarak antara tempat tinggal responden dengan SPKLU didominasi oleh jarak kurang dari 30 km sebanyak 100 responden (83%), jarak 30-60 km sebanyak 15 responden (12%), dan jarak lebih dari 60 km sebanyak 6 responden (5%)

Ombudsman memberikan sejumlah saran agar pemerintah dapat memperbanyak dan memperluas penyebaran SPKLU dan SPBKLU, jika benar-benar akan menerapkan kebijakan kendaraan listrik ini secara masif.

Hery mengatakan SPKLU dan SPBKLU juga perlu diperhatikan sarana pendukungnya seperti petunjuk penggunaan yang jelas, call center yang dapat dihubungi dan responsif, serta SOP perawatan dan perbaikanya jika ada kerusakan.

"Hasil kajian ini telah disampaikan secara langsung oleh Pimpinan Ombudsman RI kepada Pimpinan Komisi VII DPR RI, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kantor Staf Presiden, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Polri, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, PT PLN (Persero), PT WIKA Industri Manufaktur, Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat, Pemprov Banten Pemkot Bekasi dan Pemkab Tangerang," tutup Hery.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat