androidvodic.com

Soal Amicus Curiae Eliezer Jelang Vonis, Ronny Talapessy: Ini Momen Penegakan Hukum yang Berkeadilan - News

News - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang vonisnya di PN Jakarta Selatan pada besok Rabu (15/2/2023).

Diketahui sebelumnya JPU memberi tuntutan hukuman penjara 12 tahun kepada Eliezer atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tuntutan tersebut jauh lebih berat dibanding tuntutan JPU pada Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang hanya dituntut hukuman penjara 8 tahun.

Hal itu lah yang kemudian mendorong ratusan akademisi dari seluruh Indonesia melalui pengajuan sahabat pengadilan atau amicus curiae.

Amicus Curiae tersebut diajukan agar bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan vonis kepada Eliezer.

Menanggapi adanya Amicus Curiae untuk Eliezer ini, Kuasa Hukum Eliezer, Ronny Talapessy menegaskan bahwa Amicus Curiae ini merupakan bagian dari harapan masyarakat luas.

Baca juga: Bharada E Bakal Jalani Vonis Besok, Ayah Brigadir J: Dia Sudah Minta Maaf dan Bersujud kepada Kita

Terlebih Amicus Curiae ini disuarakan oleh para Guru Besar Hukum dan Profesor Hukum yang ada di Indonesia.

"Amicus Curiae adalah sahabat pengadilan dan dalam prakteknya sudah beberapa kasus sudah diterapkan juga lewat common law."

"Kalau kita lihat common law dan civil law sekarang, di Indonesia sudah semakin mendekati, karena pendekatan hukum yang semakin progresif."

"Itu yang harus kita garis bawahi dulu. Terkait dengan Amicus Curiae ini tentunya adalah harapan dari masyarakat luas."

Baca juga: Ibunda Brigadir J Berserah pada Hakim soal Vonis Bharada E, Harap Richard Benar Sadar dan Bertaubat

"Kalau kita lihat kemarin bagaimana guru besar, para profesor, itu mereka sampai mereka menyuarakan," kata Ronny dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (14/2/2023).

Ronny menilai adanya Amicus Curiae ini karena publik merasakan tidak adanya keadilan bagi Eliezer yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Untuk itu, Ronny merasa Amicus Curiae bagi Eliezer ini bisa menjadi momentum penegakan hukum Indonesia yang lebih baik dan lebih berkeadilan.

"Karena apa, adanya ketidakadilan. Ini adalah momentum penegakan hukum yang lebih baik, penegakan hukum yang berkeadilan. Momentum untuk Justice Collaborator, ini bukan soal Richard Eliezer lho."

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Eks Pengacara Bharada E: Sudah Pantas, Dia Aparatur Penegak Hukum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat