DPR-Pemerintah Kebut Pembahasan Penetapan Biaya Haji Sebelum Masa Reses - News
Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi
News, JAKARTA - Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI kembali melakukan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan Pemerintah dan DPR berupaya menemukan kesepakatan mengenai biaya haji sebelum DPR memasuki masa reses.
"Ya kita sudah menunda satu hari menjadi hari ini. Mudah-mudahan bisa sepakat bisa selesai hari ini. Karena dari sisi waktu, penting hari ini, karena DPR akan reses. Menunggu masa sidang lagi itu sudah lewat," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Ditetapkan Hari Ini, Besaran Biaya Haji Bisa Sampai Rp 48 Juta
Menurut Marwan, jika pembahasan mengenai biaya haji diperpanjang setelah masa reses, maka jemaah bakal memiliki waktu pelunasan yang mepet.
Sehingga, Pemerintah dan DPR berupaya menetapkan biaya haji pada hari ini.
"Kalau diperpanjang juga nanti masa pelunasan bagi jemaah itu terlalu pendek. Kalau sekarang jemaah punya waktu rentang satu bulan," kata Marwan.
Seperti diketahui, Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI masih melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait BPIH 2023 pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Terkini Lainnya
Ibadah Haji 2023
Pemerintah dan DPR berupaya menemukan kesepakatan mengenai biaya haji sebelum DPR memasuki masa reses.
Disebut Kapolda Sumbar Pelaku Tawuran, Ini Penampakan Diduga Afif Maulana Berpose Pegang Pedang
Ibadah Haji 2023
BERITA REKOMENDASI
Per Juli 2023, Dana Haji yang Dikelola BPKH Capai Rp 158 Triliun
BERITA TERKINI
berita POPULER
Beragam Respons Terkait Jamaah Islamiyah yang Membubarkan Diri
Cuaca Hari Ini - BMKG: Banten dan 26 Wilayah Potensi Hujan Deras pada 6 Juli 2024
Jadi Ketua Umum IKA PPM 2024-2027, Ini yang Bakal Dilakukan David Chandrawan di 100 Hari Pertama
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri