Selain Demokrat dan PKS, DPD RI Tolak Penetapan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang - News
Laporan Reporter News, Naufal Lanten
News, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menolak penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemeritnah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hal ini disampaikan Pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Dedi Iskandar Batubara saat Baleg DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
“DPD Berpandangan, atas nama kepentingan masyarakat daerah dan pemerintah daerah serta memperhatikan prinsip-prinsip konstitusional di dalam UUD 1945, maka DPD berpendapat bahwa Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebaiknya tidak perlu untuk disetujui menjadi undang-undang,” kata Dedi Iskandar.
Ia mengatakan bahwa pendapatnya ini berdasarkan pembahasan yang diikuti serta mendengarkan aspirasi masyarakat di daerah dan pemerintah daerah.
Ditambahkannya bahwa semangat pemerintah untuk mengejar ketertinggalan pembangunan dan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional harus didukung oleh komponen bangsa.
Terlebih kondisi perkembangan global yang fluktuatif serta ancaman multi sektor pasca-pandemi Covid-19.
Selanjutnya, DPD menilai aspek meangingfull participation yang telah dilakukan hanya pada hal sektoral saja.
Baca juga: Alasan PKS dan Demokrat Tolak Penetapan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
“Padahal pihak paling banyak akibat keijakan Cipta Kerja ini adalah masyarakat daerah dan pemerintah daerah,” kata dia.
Meskipun di sisi lain, upaya yang dilakukan untuk melakukan partisipasi publik itu perlu untuk mengisi kekosongan hukum dan mendesak.
DPD RI, kata Dedi, telah mengamati perjalanan UU No. 11 Tahun 2022 hingga akhirnya terbit Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Atas hal tersebut, Dedi menyebut bahwa pemerintah masih perlu mengkaji ulang pengaturan 4 bidang materi muatan, yakni ketenagakerjaan, sertifikasi halal, perpajakan dan dan pengelolaan sumber daya alam.
“Pemerintah hendaknya mengkaji kembali pengaturannya agar paket kebijakan tidak hanya menguntungkan pelaku usaha menengah keatas,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemeritnah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dengan demikian, maka RUU tersebut selanjutnya akan dibahas pada tingkat dua dalam rapat paripurna, dan akan disahkan menjadi Undang-Undang.
Adapun penyetujuan RUU tersebut dilakukan saat Baleg DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
“Apakah hasil pembahsan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat 2,” tanya Wakil Ketua Baleg DPR Muhammad Nurdin sebagai pimpinan rapat.
“Setuju,” jawab Anggota DPR dan elemen pemerintah yang hadir.
Dalam rapat tersebut, terdapat 7 fraksi DPR RI yang menyetujui RUU ini. Kemudian ada 2 fraksi di DPR yang menolak RUU tersebut, di antaranya Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Terkini Lainnya
Perppu Cipta Kerja
Pendapatnya ini berdasarkan pembahasan yang diikuti serta mendengarkan aspirasi masyarakat di daerah dan pemerintah daerah.
Hari Anak Nasional, KPAI Minta Anak Dilindungi dari Paparan Pornografi dan Judi Online
Perppu Cipta Kerja
BERITA REKOMENDASI
Puluhan Mahasiswa Panjat Pagar Gedung DPR RI Sambil Teriak ''Revolusi''
Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa Minta DPR Cabut UU Ciptaker
BERITA TERKINI
berita POPULER
Beda Perlakuan Penyidik Polda Jabar ke Pegi dan Dede: Ada yang Disiksa demi Akui Ikut Membunuh Vina
KPK Dalami Usaha Tambang 'Orang Dekat' Menteri Bahlil di Kasus Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
Dorong Wujudkan Indonesia Emas 2045, Gerakan Toilet Bersih Sasar Anak SD
Singgung Carut Marut Penyelenggaraan Haji Tahun 2024, Cak Imin Doakan Jazilul Fawaid Jadi Menag
Jual Puluhan WNI untuk Dijadikan PSK di Australia, Dua Muncikari Raup Rp500 Juta