androidvodic.com

Bawaslu Nanti Lebih Leluasa Selidiki Dugaan Pelanggaran Pemilu yang Minim Bukti - News

 Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ri telah menyelesaikan rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Investigasi Penanganan Pelanggaran Pemilu.

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, perbawaslu ini dibuat supaya Bawaslu lebih aktif dan leluasa dalam menangani pelanggaran pemilu ke depannya. Apalagi terhadap dugaan-dugaan pelanggaran yang minim laporan bukti.

Sebab seperti diketahui, Bawaslu hingga saat ini sulit bergerak dalam melakukan penindakan karena terbatasnya bukti laporan yang pihaknya terima.

“Terakhir kami diskusikan dengan kepolisian untuk meminta masukan terhadap konsep yang sudah disusun Bawaslu,” kata Puadi saat dihubungi, Kamis (16/2/2023).

“Jadi seandainya ada laporan yang buktinya masih minim, maka melalui investigasi kita bisa mencari bukti tambahan,” sambungnya. 

Baca juga: Bawaslu Sebut Utang Dana Kampanye Anies Masuk Pelanggaran Pidana, Mungkinkah Diusut? Ini Jawabannya

Lebih lanjut ia menjelaskan, ikhtiar Bawaslu menghadirkan Perbawaslu Investigasi pada dasarnya dilakukan dalam rangka menjalankan delegasi norma Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Setidaknya terdapat lima pasal, yaitu Pasal 94 ayat (2) huruf b, Pasal 98 ayat (2) huruf b, Pasal 102 ayat (2) huruf b, Pasal 105 huruf a angka 6, dan Pasal 461 ayat (4),” jelasnya.

Dengan adanya Perbawaslu Investigasi, lanjut eks Panwaslu Kota Jakarta Barat ini, paling tidak menjadi instrumen yuridis bagi Bawaslu dalam mendorong peningkatan kualitas penangan pelanggaran.

Melalui perbawaslu ini juga Bawaslu dapat melakukan investigasi terhadap informasi awal dugaan pelanggaran pemilu, investigasi temuan, dan laporan dugaan pelanggaran pemilu.

“Dalam menangani adanya dugaan pelanggaran pemilu, pintu masuknya tidak hanya bermula dari adanya laporan masyarakat, tetapi juga dapat melalui temuan dugaan pelanggaran yang diperoleh dari hasil pengawasan,” tutur Puadi.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mempertanyakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang dirasa pasif dalam menangani proses dugaan pelanggaran pemilu.

Perwakilan koalisi, Kurnia Ramadhana yang merupakan bagian dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan Bawaslu hanya menunggu laporan terkait dugaan kecurangan.

Bawaslu seharusnya bergerak cepat. Apalagi melihat bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu tersebar di banyak ranah.

“Bawaslu tentu tidak bisa hanya menunggu bola saja, menunggu di meja registrasi pendaftaran. Mereka harus jemput bola. Itu yang tidak kita lihat,” kata Kurnia dalam konferensi pers pihak koalisi yang berlangsung daring, Senin (30/1/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat