Cium Potensi Ancaman Terhadap Bharada E saat Berstatus Narapidana, ini yang Dilakukan LPSK - News
News, JAKARTA - Bharada E segera menjalani eksekusi hukuman.
Jelang eksekusi hukuman, LPSK mencium masih ada potensi ancaman terhadap Bharada E.
LPSK pun memastikan tetap memberikan perlindungan pada Bharada E selama menjalani masa hukuman.
Berbagai upaya akan ditempuh LPSK di antaranya bakal ada petugas di dekat ruang tahanan Bharada E.
Termasuk LPSK berkoordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkumham dan Kalapas soal keamanan Bharada E.
Masih Ada Potensi Ancaman Terhadap Bharada E
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut masih ada potensi ancaman terhadap Richard Eliezer (Bharada E).
Hal itu lantaran terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) dinilai masih mempunyai kekuatan yang lebih besar.
Demikian disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.
"Namanya potensi, kalau potensi kan belum terlihat. Kalau terlihat itu manifest."
"Potensi ya banyak karena memang pelaku yang lain ini kan kekuatannya luar biasa dibandingkan Eliezer," kata Hasto, Sabtu (18/2/2023).
Hasto juga tidak mengetahui pasti mengenai apakah para pelaku yang merupakan senior Richard di Polri tersebut masih memiliki jejaring atau tidak.
"Kita tidak tahu apakah jejaringnya juga masih ada dan sebagainya," katanya.
Sehingga, menurut Hasto jika ke depan Richard termasuk pihak keluarga merasa perlu untuk diberikan perlindungan, maka dapat mengajukan permohonan.
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
LPSK mencium masih ada potensi ancaman terhadap Bharada E ketika menjalani hukuman, sejumlah upaya dilakukan LPSK guna pastikan keamanan Bharada E.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Benarkah ODGJ Bisa Bertindak Kekerasan hingga Membunuh? Begini Penjelasan Psikiater
Klaim Punya 3 Bukti, Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Pemerintah Dinilai Perlu Fasilitasi Keterjangkauan Tembakau Alternatif
Ekspresi Pegi Disebut Berubah saat Diperlihatkan Foto Vina, Tim Pengacara: Polda Jabar Ngelantur
KPK Usut 2 Perkara Korupsi di Jasindo, Kerugian Negara Ditaksir Rp 45 Miliar