androidvodic.com

Disebut Jadi Korban Prank Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Cs Dinilai Tidak Layak Dihukum - News

News, JAKARTA - Sidang vonis perkara perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Dalam sidang tersebut, 3 dari 6 terdakwa 'anak buah Ferdy Sambo' akan menghadapi vonis Majelis Hakim, mereka adalah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri Hendra Kurniawan, mantan Kepala Detasemen A Paminal Agus Nurpatria, serta Wakil Kepala Detasemen B Paminal Arif Rachman Arifin.

Dari kiri ke kanan: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin akan mendengarkan vonis majelis hakim terkait kasus obstruction of justice pada Kamis (23/2/2023) hari ini.
Dari kiri ke kanan: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin akan mendengarkan vonis majelis hakim terkait kasus obstruction of justice pada Kamis (23/2/2023) hari ini. (Kolase News-Jeprima/Kompas.com.)

Ketiganya juga sebelumnya telah menjalani sidang kode etik dan mendapatkan sanksi berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Mantan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan bahwa publik selama ini mengira 6 terdakwa Obstruction of Justice 'sama' seperti aktor intelektual kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo.

Terlebih ada puluhan anggota Polri yang ikut terseret dalam kasus ini, hal ini tentu menjadi sorotan publik.

"Ketika peristiwa pak Sambo itu ya, semua publik melihat bahwa 'wah ada segerombolan polisi kemudian melakukan tindakan perencanaan pembunuhan' seperti itu dan melibatkan anggotanya sampai 30 orang dimasukkan dalm pertimbangan khusus," kata Aryanto, dalam tayangan Kompas TV, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Tok! Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Vonis Bharada E

Bahkan publik menilai negatif 'sejak awal' terkait semua nama yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Termasuk mantan Karo Paminal Polri, terdakwa Hendra Kurniawan yang dinilai dekat dengan Ferdy Sambo.

"Publik melihat begitu dan kita juga mengira begitu, Pak Hendra juga (disangka begitu) itu karena dia dekat, sehingga dia membantu pak Sambo dan sebagainya," jelas Aryanto.

Namun setelah proses persidangan berlangsung selama beberapa bulan, mulai terlihat peran dari para terdakwa yang diduga tidak mengetahui sejak awal apa sebenarnya yang terjadi.

Hal yang terjadi adalah, kata Aryanto, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang khilaf melakukan pembunuhan berencana namun kemudian menyeret banyak anggotanya ke dalam pusara kasusnya untuk kepentingan menghilangkan barang bukti.

"Tetapi dalam persidangan selama 6 bulan ini kan terkuak, bahwa yang terjadi dulu adalah pak Sambo yang khilaf, kemudian di luar kendali melakukan pembunuhan berencana, menggunakan anggotanya dan kemudian menghilangkan penyidikan, itu yang terjadi kayak gitu," papar Aryanto.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, saat akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, saat akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). (AFP/Aditya Aji)

Oleh karena itu, ia menilai bahwa para terdakwa Obstruction of Justice ini merupakan korban prank Ferdy Sambo.

"Jadi sekarang ini, semua orang terutama yang 6 orang ini, yang dituduh sebagai Obstruction of Justice itu adalah korban daripada prank Pak Sambo. Melakukan tindakannya itu tidak utuh merusak penyidikan, hanya sepotong-sepotong sesuai yang diperintahkan Pak Sambo langsung ataupun berjenjang," tutur Aryanto.

Aryanto menganggap para terdakwa awalnya tidak mengetahui bahwa tindakan yang dimaksud Ferdy Sambo adalah untuk menghilangkan barang bukti.

Oleh karena itu, dirinya menilai para terdakwa tidak masuk dalam Pasal Obstruction of Justice dan tidak layak dihukum.

"Dan yang dikerjakan itu pun waktu itu nggak ngerti itu kaitannya dengan menghilangkan penyidikan, jadi dia (mereka) sama sekali tidak masuk dalam Pasal Obstruction of Justice, karena dia tidak ada niat, kemudian dia tidak tahu penyidikannya itu kayak apa, jadi nggak pantas untuk dihukum," pungkas Aryanto.

Baca juga: Praktisi Hukum: Perkuat LPSK agar Tak Ada Lagi Justice Collaborator Kena Prank Seperti Eliezer

Dalam kasus Obstruction of Justice ini, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat