androidvodic.com

Berkaca dari Putusan Etik Eliezer, Pengamat Nilai Terdakwa OOJ juga Bisa Kembali Menjadi Polri - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai, para terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice (OOJ) tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sejatinya bisa kembali menjadi anggota polri.

Terlebih kata Bambang, terhadap terdakwa Arif Rahman Arifin yang sudah divonis pidana hanya 10 bulan penjara.

"Kalau mengikuti mempertimbangkan peraturan kepolisian no 7 tahun 2022 dan peraturan kapolri 14 tahun 2011, itu mereka berhak untuk aktif kembali sebagai anggota kepolisian karena hukumannya kan kurang dari 3 tahun," kata Bambang saat dimintai tanggapannya, Kamis (23/2/2023).

Bambang berpandangan, jika para terdakwa tersebut disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri maka dominan mereka akan banding.

"Kalau dia nanti divonis PTDH ya akan muncul mereka akan melakukan banding apa dasar untuk memutus pemecatan mereka," tutur dia.

Terlebih kata Bambang, dalam perkara utama dari rangkaian kasus ini yakni pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada E yang bersangkutan hanya disanksi demosi 1 tahun.

"Sementara tindak pidana utamanya eliezer diberi kesempatan kembali dan diberi demosi 1 tahun," kata Bambang.

Baca juga: Hendardi: Anggota Polri yang Tak Tahu, Tapi Jadi Korban Prank Ferdy Sambo, Layak Dipulihkan Haknya

"Sanksi demosi itu kan sanksi yang ringan bagi personel kepolisian, meskipun secara moral menjadi catatan buruk ya, tetapi secara formal itu kan hanya menjalankan satu tahun saja habis itu bertugas kembali," tukasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat