Berkaca dari Putusan Etik Eliezer, Pengamat Nilai Terdakwa OOJ juga Bisa Kembali Menjadi Polri - News
Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra
News, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai, para terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice (OOJ) tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sejatinya bisa kembali menjadi anggota polri.
Terlebih kata Bambang, terhadap terdakwa Arif Rahman Arifin yang sudah divonis pidana hanya 10 bulan penjara.
"Kalau mengikuti mempertimbangkan peraturan kepolisian no 7 tahun 2022 dan peraturan kapolri 14 tahun 2011, itu mereka berhak untuk aktif kembali sebagai anggota kepolisian karena hukumannya kan kurang dari 3 tahun," kata Bambang saat dimintai tanggapannya, Kamis (23/2/2023).
Bambang berpandangan, jika para terdakwa tersebut disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri maka dominan mereka akan banding.
"Kalau dia nanti divonis PTDH ya akan muncul mereka akan melakukan banding apa dasar untuk memutus pemecatan mereka," tutur dia.
Terlebih kata Bambang, dalam perkara utama dari rangkaian kasus ini yakni pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada E yang bersangkutan hanya disanksi demosi 1 tahun.
"Sementara tindak pidana utamanya eliezer diberi kesempatan kembali dan diberi demosi 1 tahun," kata Bambang.
Baca juga: Hendardi: Anggota Polri yang Tak Tahu, Tapi Jadi Korban Prank Ferdy Sambo, Layak Dipulihkan Haknya
"Sanksi demosi itu kan sanksi yang ringan bagi personel kepolisian, meskipun secara moral menjadi catatan buruk ya, tetapi secara formal itu kan hanya menjalankan satu tahun saja habis itu bertugas kembali," tukasnya.
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Bambang Rukminto menilai, para terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice bisa bernasib seperti Richard Elizer.
INFOGRAFIS Daftar Pelanggaran Kode Etik Hasyim Asy'ari, Pencalonan Gibran hingga Tindak Asusila
Polisi Tembak Polisi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2024, Kata-kata Sambut 1 Muharram 1446 H
Video Ketua RT Pasren Ternyata Paman Terpidana Kasus Vina, Tega Jebloskan Saudara ke Penjara
Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT
25 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2024, Simak Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial
Video Perdana Megawati Sebut Nama Jokowi Sejak Diisukan Retak Gegara Pilpres, Kritik Utang Negara