androidvodic.com

Sidang Gugatan Perdata Gagal Ginjal Akut, Majelis Hakim Periksa Legal Standing Penggugat - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Puluhan orang tua korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara ini telah memasuki babak pemeriksaan legal standing oleh Majelis Hakim pada persidangan Senin, (28/2/2023).

Saat ditanyai Majelis Hakim, perwakilan orang tua korban menjelaskan pengalaman masing-masing.

Baca juga: Sidang Ditunda Tiga Pekan, Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut akan Ajukan Gugatan Rp 3 Miliar

Perwakilan orang tua korban itu terbagi menjadi tiga kelompok.

Kelompok 1 dan 2 merupakan korban yang mengkonsumsi obat-obatan dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry.

Sementara Kelompok 3 merupakan korban yang mengkonsumsi obat-obatan dari PT Universal Pharmaceutical Industry.

Perwakilan orang tua korban dari Kelompok 1 menceritakan bahwa anaknya telah meninggal dunia karena gagal ginjal akut mengkonsumsi obat dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry.

"Apa persamaan dengan kelompoknya?" tanya Hakim Ketua, Yusuf Pranowo di dalam persidangan Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut: Pengawasan Obat Dinilai Belum Maksimal, Pemerintah Diminta Berbenah

"Ada 18 orang anaknya meninggal dunia karena mengkonsumsi parasetamol PT Afi Farma," kata perwakilan Kelompok 1 kepada Majelis Hakim.

Kemudian pertanyaan serupa juga dilontarkan Hakim Yusuf kepada perwakilan Kelompok 2 dan 3 di dalam persidangan yang sama.

"Untuk Kelompok 2 mengkonsumsi (obat) Afi Farma juga, ada enam orang, sedang dirawat," kata perwakilan Kelompok 2 kepada Majelis Hakim.

"Saya sendiri pak. (Anak saya) mengkonsumsi obat PT Universal Pharmaceutical Industry," ujar perwakilan Kelompok 3.

Sebagaimana diketahui, persidangan hari ini merupakan lanjutan dari sidang pada Selasa (17/2/2023) dan Selasa (7/2/2023) lalu.

Sayangnya pada pekan lalu, sidang ditunda karena banyak pihak tergugat yang tidak hadir.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara perdata GGAPA pada anak ini, pihak orang tua menggugat 10 pihak. Mereka ialah: PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi pihak yang terkait dalam perkara ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat