androidvodic.com

Bareskrim Polri Panggil Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut pada Anak - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memanggil sejumlah orang tua korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak.

Totalnya ada empat orang tua korban yang telah memenuhi panggilan tim penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Jadi kalau yang menjadi bagian dari penggugat kami itu yg dipanggil sama Bareskrim tuh udah ada empat orang," ujar kuasa hukum orang tua korban, Siti Habibah pada Selasa (28/2/2023).

Tak berhenti pada keempatnya, tim penyidik juga akan memanggil satu orang tua korban pada pekan ini.

Sementara pekan depan, pemanggilan dijadwalkan bagi satu orang tua korban juga.

"Di minggu ini akan ada satu orang lagi. Terus di minggu depan akan ada satu orang," kata Habibah.

Keenamnya merupakan orang tua dari korban dengan case yang berbeda. Ada yang anaknya dirawat, ada pula yang sampai meninggal.

"Tapi memang yang dipanggil adalah mereka yg mengkonsumsi obat PT Afi Farma," ujarnya.

Baca juga: Sidang Gugatan Perdata Gagal Ginjal Akut, Majelis Hakim Periksa Legal Standing Penggugat

Pihak korban disebut Habibah akan terus bersedia membantu tim penyidik dalam mengusut kasus ini.

Bahkan para orang tua korban tak keberatan untuk menyerahkan barang bukti jika tim penyidik membutuhkannya.

"Kami juga sudah setor di sana beberapa alat bukti yg bisa menguatkan argumen kami. Intinya kita akan berkolaborasi dengan Bareskrim kalau memang diperlukan saksi, kami akan bantu."

Sebagai informasi, dalam kasus ini Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan bos CV Samudra Chemical berinisial E menjadi tersangka pada Selasa (22/11/2022).

Kemudian tim penyidik juga menetapkan AR selaku direktur CV Samudra Chemical (SC) sebagai tersangka pada Selasa (27/12/2022).

Penetapan itu menyusul dua koorporasi ditetapkan tersangka, yaitu PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC).

Kedua korporasi tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Dalam kasus ini, PT AF disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat