androidvodic.com

KAI Daop 1 Jakarta: 155 Ribu Tiket Sudah Terjual untuk Keberangkatan 10 Hari Sebelum Lebaran - News

News, JAKARTA - Kepala Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan 155 ribu tiket kereta api jarak jauh telah terjual untuk jadwal keberangkatan 10 hari sebelum lebaran atau 12-21 April 2023.

"Sekitar 155 ribu tiket diantaranya telah terjual," kata Eva kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Sementara saat ini masih tersedia sekitar 313.526 tempat duduk yang bisa dipesan oleh para calon penumpang angkutan lebaran tahun 2023.

Adapun KAI menjual tiket angkutan lebaran sejak 26 Februari 2023 lalu atau 45 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Adapun berdasarkan data pemesanan tiket, mayoritas pemesanan dilakukan untuk jadwal keberangkatan H-4 hingga H-1 lebaran atau tanggap 18-21 April 2023.

Okupansi pada tanggal tersebut telah mencapai 90 persen per KA untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

"Okupansi di beberapa KA pada tanggal tersebut ada yang sudah mencapai 90 persen per KA untuk keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasar Senen," katanya.

Sebagai informasi, aturan lengkap terkait vaksin untuk penumpang kereta api jarak jauh berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan meliputi:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Baca juga: Tiket Kereta Api Lebaran 2023 Bisa Dibeli Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Syarat Perjalanannya

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat