androidvodic.com

Jimly Asshiddiqie Harap MKMK Tuntaskan Kasus Dugaan Pengubahan Putusan Sebelum Pergantian Ketua MK - News

Laporan Reporter News, Naufal Lanten

News, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berharap Majelis Kehirmatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera menuntaskan kasus dugaan pengubahan substansi putusan terkait pencopotan hakim Aswanto.

Ia berharap MKMK dapat memutus perkara tersebut sebelum Mahkamah Konstitusi berganti kepemimpinan.

“Ya mudah-mudahan segera diputus, meskipun tentu kita berharap putusannya itu jangan sebelum pemilihan (Ketua MK). Biar tidak mengganggu,” kata Jimly saat ditemui usai hadiri sidang MKMK, Senin (13/3/2023).

Dia melihat pergantian Ketua MK ini sebagai momentum yang penting. Sehingga menurut Jimly, penuntasan kasus berubahnya putusan MK menjadi perhatian serius.

Apalagi, sambung dia, sengketa berubahnya substansi putisan MK menjadi perhatian publik. Dia pun berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi mahkamah kedepannya.

“Ini harus dipandang serius pemilihan ini, karena publik sedang menngarahkan perhatiannya ke MK. Perbaikan MK,” tuturnya.

Baca juga: Mardani Ali Sera: Keputusan Pemilu Berjalan Atau Ditunda, Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Lebih jauh Pakar Hukum Tata Negara ini juga berharap agar nantinya proses pemilihan Ketua MK dapat dilakukan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan perpecahan di internal.

Ia pun menyarankan agar dalam pemilihan ketua baru, parah hakim konstitusi mengedepankan aspek musyawarah ketimbang pemungutan suara atau voting.

“Jadi harapan saya jangan menimbulkan perpecahan internal. makanya kalau bisa bermusyawarah aja terbuka. Wong cuma 9 orang kok pake voting-voting,” kata Jimly.

MKMK Punya Waktu hingga Pertengahan April 

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memiliki tenggat waktu hingga pertengahan bulan April 2023 dalam menyelesaikan dugaan perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto.

Ditemui di Kantor MK, Rabu (1/3/2023), Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan pihaknya punya waktu selama 30 hari kerja dengan opsi perpanjangan 15 hari dalam mengusut perubahan substansi ini.

Waktu 30 hari terhitung sejak MKMK resmi bekerja bekerja sejak perkara teregistrasi pada 14 Februari 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat