androidvodic.com

Aspri Wamenkumham Laporkan Balik Ketua IPW ke Bareskrim atas Dugaan Pencemaran Nama Baik - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (14/3/2023).

Sugeng melaporkan Eddy Hiariej atas dugaan menerima uang Rp7 miliar lewat Asisten Pribadi Wamenkumham berinisial YAR dan YAM. Pemberian uang itu disebut terkait sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri.

Atas pelaporan tersebut, Aspri Wamenkumham, Yosi Andika resmi melaporkan Ketua IPW ke Bareskrim Polri. Sugeng dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

"Bahwa pada hari ini, kami melakukan pengaduan di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso selaku ketua IPW," kata Yosi, Selasa (14/3/2023).

Yosi mengatakan Sugeng telah mencemarkan nama baiknya lewat pemberitaan di media elektronik dan online terkait aduan di KPK atas dugaan gratifikasi dan pemerasan.

Baca juga: Adu Lapor Pihak Wamenkumham dan IPW Buntut Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar

"Sebagaimana yang sudah beredar di media-media elektronik/online tentang aduan yang disampaikan oleh saudara STS di Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai dugaan Gratifikasi atau Pemerasan," jelas dia.

Ia menyebut Ketua IPW telah melakukan penggiringan opini publik atau ujaran kebencian yang dilakukan lewat penyebarluasan undangan kepada seluruh media terkait penyampaian pengaduan di KPK.

"Dan faktanya saudara STS terlebih dahulu melakukan konferensi pers di hadapan para media. Tindakan ini dapat dikualifikasi sebagai perbuatan penggiringan opini publik, fitnah, hate speech dan lain-lain, yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat," papar dia.

Yosi memastikan bahwa apa yang disampaikan Ketua IPW atas dugaan gratifikasi tersebut tidak benar.

"Karena apa yang disampaikan saudara STS dihadapan para awak media berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau pemerasan adalah tidak benar," pungkas Yosi.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Rapat kerja tersebut membahas penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Rapat kerja tersebut membahas penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya atas pelaporan IPW ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan tak akan menanggapi secara serius aduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya kasus yang dilaporkan IPW adalah persoalan profesional antara IPW dengan asisten pribadinya.

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai Lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," kata Wamenkumham dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat