Terkini Lainnya
TAG
"di KPK ini, kami sedang melakukan penataan kembali, tunggu saja waktunya ada, karena semuanya adalah waktu," ujar Tanak.
Publik mengharapkan KPK harus tegas dalam semua kasus tindak pidana korupsi. Sebab, penegakkan hukum tidak boleh berorientasi pada penghukuman semata.
Ali Fikri mengatakan, substansi penyidikan perkara yang sempat menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka itu belum teruji di Pengadilan Tindak Pidana
Kubu Prabowo-Gibran selaku pihak Terkait sengketa Pilpres jalani sidang pembuktian di gedung MK pada Kamis (4/4/2024) ini daftar 8 ahli dan 6 saksinya
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengungkapkan kasus yang menyangkut Wamenkumham bukan alasannya untuk mundur sebagai Menko Polhukam.
Sekjen PDIP Hasto Kristianto mengukapkan salah satu motif Mahfud MD mundur dari jabatan Menko Polhukam.
Orang dekat Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, berencana menempuh jalur pidana yaitu dengan melaporkan mantan Direktur PT CLM Helmut Hermawan.
Ali tak memberitahu lebih lanjut di rumah sakit mana Helmut Hermawan menjalani masa pembantaran. Pun soal penyakit yang diderita Helmut.
Terkait hasil praperadilan yang mengabulkan permohonan Eddy Hiariej, KPK memandangnya hanya sebagai bagian dari aspek formil.
Berikut profil Eddy Hiariej, Eks Wamenkumham yang memenangkan gugatan praperadilan atas status tersangka kasus suap di Kemenkumham.
Diketahui KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.
Kata Yasonna, sejatinya apa yang diputuskan oleh pengadilan sudah pasti melalui beragam pertimbangan.
Selain itu dalam putusan itu, hakim Estiono juga menyatakan tidak menerima nota keberatan atau eksepsi dari pihak KPK dalam praperadilan tersebut.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil politikus Partai Golkar Idrus Marham pada hari ini.
Hakim untuk diketahui akan membacakan putusan sidang praperadilan itu pada hari ini pukul 15.30 WIB.
Ali mengatakan, KPK telah memproses Eddy Hiariej sesuai hukum acara pidana, baik itu KUHAP maupun UU KPK.
Tidak hadir pemeriksaan Kamis 25 Januari 2024, KPK bakal jadwal ulang pemeriksaan Politikus Partai Golkar Idrus Marham untuk kasus Eddy Hiariej.
Eva beralasan bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy hanya diputuskan oleh empat orang pimpinan KPK dan dianggap tak memenuhi unsur kolektif kolegial
Eva yang hadir sebagai saksi ahli menjelaskan perihal jumlah dan kualitas atau kualitatif dan kuantitatif alat bukti yang mesti dipenuhi oleh penyidik
Padahal, Helmut Hermawan selaku tersangka pemberi telah dilakukan penahanan lebih dari 20 hari hingga diperpanjang penahanannya oleh KPK.