KPK Pede Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa yakin hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Hakim untuk diketahui akan membacakan putusan sidang praperadilan itu pada hari ini pukul 15.30 WIB.
Baca juga: KPK Sebut Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan Fiktif
"Tentu kami optimis permohonan tersebut akan ditolak hakim. Dalil pemohon ini sama dengan perkara lain yang ditangani KPK dan kemudian juga sudah diputus hakim dengan vonis ditolak," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Ali mengatakan, KPK telah memproses Eddy Hiariej sesuai hukum acara pidana, baik itu KUHAP maupun UU KPK.
Baca juga: KPK Panggil Ulang Politikus Golkar Idrus Marham di Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
"Jadi memang tidak ada alasan baru dari para pemohon praperadilan sehingga hampir semuanya ditolak hakim," kata dia.
Sebagai informasi, pada Kamis malam, 7 Desember 2023, KPK telah resmi mengumumkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus korupsi.
Dia ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama dengan dua asistennya Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Sementara tersangka keempat, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan juga ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
KPK menduga Eddy menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp8 miliar dari Helmut.
Uang itu ditengarai diberikan agar Eddy membantu Helmut menghadapi masalah perebutan kepemilikan PT CLM.
Baca juga: Serahkan Kesimpulan, Pihak KPK dan Eddy Hiariej Sama-sama Yakin Menang Praperadilan
Selain itu, Eddy juga diduga menyanggupi membantu masalah pidana yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri dengan janji pemberian uang.
KPK sudah resmi melakukan penahanan terhadap Helmut pada Kamis 7 Desember 2023.
Namun, hingga saat ini Eddy maupun dua asistennya belum juga ditahan.
Eddy sebenarnya dipanggil pada 7 Desember 2023. Namun, Eddy tidak datang dengan alasan sakit.
Terkini Lainnya
Kasus Suap di Kemenkumham
Ali mengatakan, KPK telah memproses Eddy Hiariej sesuai hukum acara pidana, baik itu KUHAP maupun UU KPK.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Kasus Suap di Kemenkumham
BERITA REKOMENDASI
KPK Analisis Penerbitan Sprindik Baru Eddy Hiariej Cs
KPK Bantarkan Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku