Terkini Lainnya
TOPIK
"di KPK ini, kami sedang melakukan penataan kembali, tunggu saja waktunya ada, karena semuanya adalah waktu," ujar Tanak.
Publik mengharapkan KPK harus tegas dalam semua kasus tindak pidana korupsi. Sebab, penegakkan hukum tidak boleh berorientasi pada penghukuman semata.
KPK enggan kecolongan lagi apabila Eddy Hiariej kembali mengajukan praperadilan untuk status tersangkanya yang kedua.
Johanis Tanak mengklaim pihaknya tidak mendapat intervensi terkait penanganan kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej, termasuk dari Mabes Polri.
Alexander Marwata mengeluhkan lamanya penyelesaian administrasi terhadap eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
KPK segera mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Ali Fikri mengatakan, substansi penyidikan perkara yang sempat menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka itu belum teruji di Pengadilan Tindak Pidana
Eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan.
Orang dekat Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, berencana menempuh jalur pidana yaitu dengan melaporkan mantan Direktur PT CLM Helmut Hermawan.
Orang dekat Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, menggugat Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
KPK menyatakan sedang menganalisis ihwal penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bagi eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan praperadilan yang membuat status tersangka Helmut Hermawan gugur.
Hakim mengabulkan gugatan Helmut Hermawan terkait penetapan tersangka dalam kasus gratifikasi eks Wamenkumham Eddy Sharif Omar Hiariej.
KPK saat ini sedang memperbaikinya hingga akhirnya kembali menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) untuk Eddy Hiariej.
Ali tak memberitahu lebih lanjut di rumah sakit mana Helmut Hermawan menjalani masa pembantaran. Pun soal penyakit yang diderita Helmut.
KPK dipastikan bakal kembali menetapkan eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemenkumham.
KPK masih belum menentukan sikap setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka eks Wamenkumham, Eddy Hiariej.
MAKI bakal mencabut permohonan praperadilan terkait belum ditahannya eks Wamenkumham, Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Idrus Marham mengaku sempat menjadi Komisaris PT Citra Lampia Mandiri (CLM), perusahaan yang direkturnya disebut KPK memberi suap ke eks Wamenkumham.
Ketua KPK Nawawi Pomolango buka suara soal kritik kubu eks Wamenkumham Eddy Hiariej mengenai pembenahan prosedur penetapan tersangka di lembaganya.
Kubu Eks Wamenkumham, Eddy Hiariej hingga kini masih menunggu salinan lengkap putusan praperadilan tentang penetapan tersangka yang dibacakan Hakim.
Idrus yang juga eks Anggota DPR Fraksi Golkar itu datang memenuhi panggilan KPK pada Rabu (31/1/2024).
Berikut fakta terkait tidak sahnya status tersangka Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.
Status tersangka Eddy Hiariej sebelumnya telah dinyatakan gugur setelah menang praperadilan Vs KPK, bagaimana respons IPW sebagai pelapor?
Begini tanggapan KPK terkait hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan Eddy Hiariej.
Berikut profil Eddy Hiariej, Eks Wamenkumham yang memenangkan gugatan praperadilan atas status tersangka kasus suap di Kemenkumham.
KPK kembali membuka peluang menetapkan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka.
Hakim dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.
Kata Yasonna, sejatinya apa yang diputuskan oleh pengadilan sudah pasti melalui beragam pertimbangan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan status tersangka eks Wamenkumham Eddy Hiariej melawan KPK.