Helmut Hermawan Dilaporkan Orang Dekat Eks Wamenkumham Eddy Hiariej ke Polisi Soal Dugaan Penipuan - News
Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti
News, JAKARTA - Eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan.
Laporan tersebut dilayangkan seorang advokat yang juga orang dekat eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi yang teregister dengan nomor LP/B/88/III/2024/SPKT/BARESKRIM/ Polri.
Kuasa Hukum Yosi, Ziau Ul Khasannul Khuluk mengatakan laporan ini dilakukan karena kliennya merasa dirugikan atas fitnah Helmut terkait tudingan ke Yosi sebagai perantara gratifikasi untuk Eddy Hiariej.
Adapun Yosi dan Eddy sebelumnya pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Helmut melalui Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar.
“Atas tindakan Helmut, klien kami dirugikan secara nama baik dan direndahkan secara marwah profesi sebagai advokat, jadi sudah patut kami menuntut Helmut, baik secara perdata maupun pidana,” kata Ziau kepada wartawan, Senin (24/3/2024).
Baca juga: Tak Hadiri Gugatan, Orang Dekat Eddy Hiariej Berencana Tempuh Jalur Pidana Terhadap Helmut Hermawan
Dalam laporan Yosi, Helmut diduga melanggar Pasal 378 KUHP.
Awalnya, Yosi diketahui mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Helmut Ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena Helmut mengingkari perjanjian dengan kliennya terkait honorarium “fee lawyer”.
Alih-alih bertanggung jawab, Helmut malah menyampaikan fitnah terhadap Yosi dengan melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK.
Dalam laporan yang dilakukan IPW, Yosi disebut sebagai kepanjangan tangan dari Eddy Hiariej untuk menerima gratifikasi.
Ziau mengatakan, gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Utara bukan sekedar wanprestasi, tapi perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Status Tersangka Helmut Hermawan Gugur, Pimpinan: Hakim Sangat Istimewa hingga Abaikan Bukti KPK
Sebab, perkara Yosi dan Helmut bermulanya dari hubungan keperdataan antara advokat dengan klien.
Dalam hal ini, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Mereka ialah Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Namun, status tersangka ini dinyatakan gugur setelah PN Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan dari Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan.
KPK dinilai tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut.
Terkini Lainnya
Kasus Suap di Kemenkumham
Eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan.
Jokowi Ingatkan Polri Jaga Netralitas di Pilkada 2024
BERITA REKOMENDASI
KPK Analisis Penerbitan Sprindik Baru Eddy Hiariej Cs
KPK Bantarkan Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Kasus Mutilasi 2024, Terbaru di Garut, 2 Kasus Dilakukan Suami kepada Istri
Praperadilan Pegi: Kuasa Hukum Ungkap 3 Kejanggalan Krusial, Tantang Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Presiden, Berubah dari Rp 125 M Jadi Rp 250 Miliar
Gunakan Teknologi Ini untuk Pantau Hutan dan Karhutla, Indonesia Diapresiasi di Forum Internasional
Achmad Baidowi Tegaskan Muktamar PPP Tetap Digelar sesuai Jadwal pada 2025